Kutai Kartanegara

Diarpus Kukar Siap Berikan Pendampingan Kearsipan di OPD

Nisita.Info — Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kutai Kartanegara (Diarpus Kukar) berkomitmen mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengelola arsip secara profesional, tertib, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Diarpus Kukar, Aji Lina Rodiah, dalam Workshop dan Entry Meeting Pengawasan Kearsipan Tahun 2025 yang digelar di Ballroom Hotel Fatma pada Kamis (27/2/2025).

“Setiap waktu, kami siap memberikan pendampingan. Jika ada OPD yang ingin menyerahkan arsip atau meminta pendampingan, kami akan mengirimkan tim untuk membantu memilah dan melakukan pemberkasan, menentukan mana yang layak diserahkan dan mana yang harus dimusnahkan,” jelasnya.

Aji Lina menegaskan bahwa Diarpus Kukar siap memberikan pendampingan kepada seluruh OPD yang membutuhkan bantuan dalam pengelolaan arsip. Diarpus juga kerap melakukan sosialisasi mengenai kearsipan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurutnya, pendampingan ini bertujuan memastikan pengelolaan arsip di masing-masing OPD berjalan sesuai regulasi. Dengan pengelolaan arsip yang baik, diharapkan kinerja kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dapat terus meningkat.

Kepala Dinas Perpustakaan Kabupaten Kukar, Aji Lina Rodiah.

Selain itu, mengenai proses pemusnahan arsip harus sesuai prosedur, Aji Lina juga menjelaskan bahwa proses pemusnahan arsip tidak bisa dilakukan sembarangan.

Arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna dapat dimusnahkan, tetapi harus melalui mekanisme resmi dengan izin tertulis dari Bupati dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

“Jika ada permohonan pemusnahan, kami akan mengajukan permohonan ke Bupati dan ANRI. Setelah surat ketetapan keluar dan arsip dinyatakan boleh dimusnahkan, kami akan melaksanakan pemusnahan sesuai aturan,” terangnya.

Ia menambahkan, metode pemusnahan arsip juga harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak boleh dilakukan dengan cara dibakar, melainkan menggunakan mesin penghancur kertas.

“Dengan adanya pendampingan ini, kami harapkan OPD dapat mengelola arsip secara tertib dan sesuai kaidah kearsipan,” pungkasnya. (adv/diskominfo-kukar)

Related Posts

1 of 19