Nisita.Info — Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kutai Kartanegara (Dispora Kukar), Aji Ali Husni, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan pengelolaan Stadion Rondong Demang berjalan sesuai prosedur dan dilakukan secara profesional.
Hal tersebut disampaikan Aji Ali Husni saat menghadiri Ordinary Congress Asosiasi Kabupaten (ASKAB) PSSI Kukar tahun 2025, yang dirangkai dengan pelantikan pengurus baru periode 2024-2028 di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong, pada Kamis (28/2/2025).
Aji Ali Husni menjelaskan sejak awal kepengurusan ASKAB sebelumnya, komunikasi terkait pengelolaan Stadion Rondong Demang telah dilakukan secara intens bersama Bupati Kukar. Bahkan, ASKAB PSSI Kukar telah membentuk badan usaha sebagai salah satu syarat pengelolaan aset pemerintah daerah.
“Sejak awal, sesuai arahan Pak Bupati, kami telah beberapa kali berkomunikasi dengan ASKAB terkait pengelolaan Stadion Rondong Demang. Rekan-rekan di ASKAB juga telah membentuk badan usaha, karena sesuai aturan, ada proses dan prosedur yang harus diikuti dalam pengelolaan aset pemerintah,” ujar Aji Ali Husni.
Namun, ujarnya, hingga akhir masa kepengurusan sebelumnya, proses finalisasi pengelolaan stadion tersebut belum dapat diselesaikan.
Ini dikarenakan masih terdapat beberapa persyaratan yang belum terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Aji Ali Husni menegaskan bahwa ke depan, Dispora Kukar akan kembali menjalin komunikasi dengan pengurus baru ASKAB PSSI Kukar untuk memastikan pengelolaan Stadion Rondong Demang berjalan secara profesional dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Karena Stadion Rondong Demang merupakan aset resmi pemerintah daerah, maka pengelolaannya harus mengikuti prosedur yang berlaku. Jika nantinya dikelola pihak ketiga, maka harus melalui badan usaha resmi,” jelasnya.(adv/diskominfo-kukar)