Nisita.info — Empat kecamatan dan 10 desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masuk dalam lokasi pengelolaan dan perdagangan karbon (carbon trade). Empat kecamatan tersebut yaitu Kecamatan Kota Bangun, Muara Kaman, Kenohan, dan Kembang Janggut.
Kepala DPMD Kukar, Arianto mengatakan, sebelum proyek ini dimulai. Pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada desa-desa yang masuk dapat proyek pengelolaan karbon tersebut.
Perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemkab Kukar dan PT Tirta Carbon Indonesia (TCI) telah dilakukan di Pendopo Odah.
“Kami ditugaskan pak Bupati, sebelum melakukan kegiatan bersosialisasi ke wilayah desa yang masuk ke dalam areal pengelolaan karbon itu,” katanya, Rabu (7/5/2025).
Ia meyebutkan sepuluh desa yang masuk dalam konsesi pengelolaan karbon itu ialah Muara Siran, Kupang Baru, Bukit Jering, Liang, Muhuran, Sebelimbingan, hingga Desa Tuana Tuha.
Arianto mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pendampingan secara terus menerus hingga pengelolaan karbon ini berjalan dengan baik.

“Tentu kami akan mendampingi. Supaya tidak ada kesalahpahaman dan kegiatan ini bisa berjalan lancar dan baik,” ujarnya.
Arianto mengatakan, desa-desa yang masuk dalam konsesi pengelolaan karbon ini juga akan menerima dampak ekonomi melalui dana bagi hasil (DBH).
Ia menyarankan agar dana yang diperoleh oleh desa dapat digunakan untuk hal-hal mendasar. Serta, penyelesaian masalah sosial di lingkungan masyarakat.
“Misalnya masalah kemiskinan, pendidikan, kesehatan. Itu harus bisa dituntaskan dengan adanya dana tambahan,” pungkasnya.
Masyarakat Kaltim berhak menerima pembayaran Dana Karbon dari Program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) sebesar Rp130 miliar karena keberhasilan provinsi ini menjalankan kegiatan-kegiatan REDD+ (reduksi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan).(adv/diskominfo-kukar/*).