Nisita.info – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menjadi salah satu daerah di Indonesia yang menjadi wilayah perdagangan karbon (carbon trade).
Dana Karbon (Carbon Fund) FCPF (Forest Carbon Partnership Facility) adalah bentuk kemitraan global antara pemerintahan, pelaku bisnis, masyarakat sipil, dan masyarakat adat yang memberikan insentif pada segala kegiatan REDD+ (Reduksi Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan) seperti konservasi hutan di negara berkembang, dan pengelolaan hutan berkelanjutan.
Audiensi dan Koordinasi ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi /BKPM RI ini dipimpin Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono pada Kamis (22/5/2025).
Kabupaten Kutai Kartanegara ditetapkan sebagai daerah perdagangan karbon Sektor Kehutanan Pada Kawasan Gambut Yang Berada Di Luar Kawasan Hutan Dalam Wilayah.
Dalam kesempatan tersebut Sekda Kukar Sunggono di dampingi oleh Kadis DPMPTSP Alfian Noor, Kadisbun M. Taufik dan diterima oleh Dedi Latif Deputi Bidang perencanaan Penanaman modal, Didi Apriadi, Staf Khusus Bidang Hubungan dengan Daerah dan Ratih Purbasari Kania Direktur Perencanaan Sumber Daya Alam dan Industri Manufaktur.

Dalam kesempatan tersebut Sekda Kukar Sunggono mengatakan ia bersama rombongan melakukan koordinasi dalam rangka izin dan tata cara pemanfaatan Karbon Sektor Kehutanan Pada Kawasan Gambut Yang Berada Diluar Kawasan Hutan di wilayah Kukar.
Menurutnya, pemerintah pusat memberikan apresiasi atas pengambilan langkah berani dan penting dalam rangka memastikan investasi di daerah berjalan.
“Semoga hal ini dapat dikomunikasikan dan difasilitasi agar kedepannya bisa ada pertemuan lanjutan dan menjadi awal titik temu semua permasalahan dibidang kebijakan Multi Karbon sehingga bisa menjadi acuan bagi seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Perlu diketahui tambah Sunggono, Kukar merupakan kabupaten pertama yang telah menerbitkan SK Bupati terkait tata kelola penanganan karbon ini. Apalagi Kukar memiliki lahan gambut dan mangrove yang bisa dikelola dengan baik.(adv/diskominfo-kukar)