NISITA.INFO, TANJUNG SELOR — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara mempertegas komitmennya dalam menjamin hak, partisipasi, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di segala sektor pembangunan daerah.
Komitmen ini diwujudkan melalui tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Hak Penyandang Disabilitas, yang kini memasuki tahap Finalisasi Rancangan Akhir Peraturan Gubernur (Pergub).
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltara, H. Datu Iqro Ramadhan, S.Sos., M.Si., menyampaikan hal ini saat membuka Lokakarya Finalisasi di Kantor Gubernur, Senin (3/11) pagi.
Datu Iqro menjelaskan bahwa Perda dan Pergub pelaksananya merupakan bentuk nyata tanggung jawab moral dan sosial Pemprov untuk menjamin setiap warga Kaltara memiliki kesempatan yang sama.
“Perda ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemprov Kaltara dalam menjamin hak, partisipasi, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas di segala sektor pembangunan daerah,” ujarnya.
Tahapan finalisasi rancangan akhir Pergub ini dinilai sangat penting sebelum dokumen tersebut diformalkan melalui proses harmonisasi di Biro Hukum dan dikompilasi dalam skema Omnibus Law.
Datu Iqro menegaskan bahwa momen ini krusial untuk memastikan seluruh substansi telah sinkron dan sejalan dengan prinsip Gender Equality, Disability, and Social Inclusion (Gedsi).
Melalui lokakarya ini, Pemprov Kaltara menargetkan tercapainya beberapa output utama, yakni rancangan akhir pergub yang telah disepakati lintas pemangku kepentingan, berita acara kesepakatan, dan ringkasan tindak lanjut teknis.
“Mari kita berpartisipasi aktif dan memastikan suara penyandang disabilitas menjadi bagian utama dalam penyusunan kebijakan ini,” pungkasnya, mendorong partisipasi publik demi memastikan Pergub disabilitas benar-benar menjamin kesempatan yang sama untuk hidup bermartabat, mandiri, dan berdaya.(*/dkisp)















