Konservasi

Disbun Kaltim Tegaskan Pengawasan Kuat Wajib Diterapkan

Nisita.info, Barong Tongkok— Kemitraan yang sehat dan berkelanjutan antara pekebun rakyat, koperasi, dan perusahaan besar swasta di Kutai Barat (Kubar) ditegaskan harus berjalan di bawah pengawasan yang baik dan berprinsip keadilan.

Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menekankan bahwa transparansi, akuntabilitas, dan pemenuhan regulasi menjadi kunci utama untuk memperkuat fondasi pembangunan perkebunan rakyat di daerah.

Penegasan ini disampaikan dalam Pertemuan Pembinaan dan Peningkatan Kemitraan serta Sosialisasi Penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), yang berlangsung selama dua hari (28–29 Oktober 2025) di Kecamatan Barong Tongkok.

Plt. Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, yang diwakili oleh Fahri Arianto, Analis Kebijakan Ahli Muda Disbun Kaltim, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret untuk memperkuat sistem kemitraan dan mempercepat legalisasi usaha.

“Pelaksanaan kemitraan harus disertai pengawasan yang baik agar hubungan kerja antara pekebun, koperasi, dan perusahaan berjalan sesuai regulasi,” ujar Fahri.

Dalam pertemuan tersebut, berbagai narasumber lintas instansi hadir untuk memperjelas aspek hukum dan tata kelola. Fisika Yuniawan Andrianto dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha Wilayah Kaltim, menyoroti pentingnya pengawasan kemitraan yang menjamin keadilan dalam hubungan antara koperasi dan perusahaan.

Sementara itu, Sherly Novada dari Dinas Koperasi dan UKM Kutai Barat menekankan bahwa koperasi perkebunan yang sehat harus konsisten melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada anggota.

Fahri juga menggarisbawahi bahwa penerbitan STDB (Surat Tanda Daftar Budidaya) bukan sekadar administrasi, melainkan bentuk perlindungan hukum bagi pekebun. “Dengan begitu, akses terhadap pembiayaan, kemitraan, dan program pemerintah akan semakin terbuka,” tambahnya.

Kegiatan ini turut membahas isu-isu krusial seperti kebijakan pertanahan untuk menghindari tumpang tindih kawasan dan peraturan perbenihan tanaman guna memastikan kualitas benih yang legal. Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pekebun terhadap pentingnya nota kesepahaman (MoU) dan pola kemitraan yang adil.

Menutup kegiatan, Fahri berharap seluruh peserta semakin memahami arti penting legalitas usaha perkebunan demi terwujudnya sektor perkebunan yang berkelanjutan di Kutai Barat.(*/disbunkaltim)

Related Posts

1 of 5