Konservasi

Hukum Adat Garda Terdepan Konservasi Alami Kaltim

Nisita.info – Di tengah gempuran tantangan global dan masifnya urbanisasi di Kalimantan Timur, keberadaan masyarakat hukum adat (MHA) dipandang sebagai benteng alami yang tidak tergantikan.

MHA tidak hanya berfungsi sebagai penjaga warisan budaya, tetapi juga memiliki peran strategis dalam kontribusi terhadap pengelolaan sumber daya alam (SDA) secara berkelanjutan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim, Puguh Harjanto, menekankan bahwa kekuatan konservasi yang melekat pada MHA harus dijaga dan diberdayakan.

“Masyarakat hukum adat memiliki peran strategis dalam menjaga kelestarian budaya, memperkuat tatanan sosial di tingkat lokal, serta berkontribusi terhadap pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan,” ujar Puguh, mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Kaltim Tahun 2025, Rabu (15/10/2025).

Puguh menegaskan bahwa keberlangsungan MHA bukan hanya urusan internal komunitas, melainkan tanggung jawab kolektif seluruh bangsa. Pemerintah, dalam hal ini, harus menjadi fasilitator yang menjamin akses MHA terhadap informasi, pelatihan, dan sumber daya, serta menciptakan lingkungan kondusif bagi pemberdayaan mereka.

Sementara itu, Rakernis yang dihadiri 170 peserta dari berbagai stakeholder ini bertujuan memperkuat kolaborasi antar pemangku kepentingan untuk mempercepat pengakuan dan perlindungan MHA di Kaltim. Tujuannya adalah membangun kesadaran kolektif bahwa MHA adalah bagian integral dari kekayaan dan keberagaman bangsa yang harus dijaga bersama.(*/Prb/ty)

Related Posts

1 of 5