Nisita.Info — Kementerian Kehutanan melalui Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar mengenai penemuan ladang ganja di Kawasan Pelestarian Alam.
Satyawan Pudyatmoko, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), menjelaskan bahwa ladang ganja tersebut ditemukan pada bulan September 2024, dan kejadian ini merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika yang ditangani oleh Kepolisian Resor Lumajang.
Setelah ditemukan, tim gabungan langsung melakukan pembersihan dan pencabutan tanaman ganja dengan bantuan masyarakat setempat, serta menjadikan tanaman tersebut sebagai barang bukti yang diserahkan kepada pihak kepolisian.
TNBTS juga memanfaatkan teknologi drone untuk mengetahui di mana saja titik yang terdapat ladang ganja. Alhasil, ditemukan sebanyak 59 titik tersebut.
“Dibalut dengan teknologi drone kita petakan ada beberapa titik yang ada ganjanya, kita hitung, lalu dilakukan pencabutan dan setelah itu tentu ada proses di pengadilan,” tegas Satyawan dikutip dari laman Kemenhut RI.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni angkat suara terkait penemuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Antoni menjelaskan, penemuan ladang ganja tersebut merupakan kerja sama Kemenhut, dalam hal ini Balai Besar TNBTS dengan aparat kepolisian.
“Bahwa ladang ganja itu bukan hasil karya teman-teman Taman Nasional di sana. Tapi itu bekerja sama dengan kepolisian untuk menemukan ladangnya,” ujar Menhut Antoni di Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Menhut Antoni menyebut, penemuan area ladang ganja ini dilakukan dengan menggunakan drone dan pemetaan bersama pihak kepolisian hingga Polisi Hutan.
Dia mengatakan, hal ini sekaligus membantah isu yang mengaitkan penutupan TNBTS lantaran adanya lahan ganja.
“Pakai drone segala macam, dan itu tidak terkait dengan penutupan taman nasional. Kan isunya ditutup supaya ganjanya tidak ketahuan. Justru dengan drone, dan temen-temen di Taman Nasional yang menemukan titiknya bersama Polhut, itu kita cabut dan menjadi barang bukti yang kita bawa ke polisi,” ujar Menhut.(*/bksda-kaltim)