Konservasi

Kratom Kalimantan Menuju Kepastian Hukum dan Industri Pabrik di Kukar

Nisita.info – Keberadaan tanaman Kratom (Mitragyna speciosa) telah menjadi bagian tak terpisahkan dari lanskap botani dan ekonomi di Asia Tenggara, khususnya di pulau Kalimantan.

Dikenal sebagai tumbuhan herbal yang memiliki potensi stimulasi dan pereda nyeri, Kratom kini menghadapi tantangan besar, memposisikannya dari komoditas mentah menjadi industri olahan yang legal dan memiliki nilai tambah.

Di tengah polemik legalitas nasional, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah maju.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menyatakan komitmennya untuk terus mendorong pengembangan produk Kratom di Kukar, khususnya di Kecamatan Tenggarong Seberang. Upaya ini merupakan bagian dari pengembangan industri non-ekstraktif yang bertujuan meningkatkan sumber perekonomian daerah.

“Industri ini bisa kita kembangkan di sini, karena kita punya bahan bakunya. Untuk itu, kita perlu menyusun langkah-langkah yang harus dilakukan sekarang sehingga ketika kita melakukan intervensi untuk akselerasi ini, produk sudah dengan patennya dan tidak menyalahi regulasi,” kata Aulia, usai berdiskusi dengan Dekan Fakultas Kehutanan Unmul, Prof. Rudianto Amirta, dan tim OPD terkait pada Kamis (16/10/2025).

Aulia mengakui bahwa tantangan utama adalah kepastian hukum. Kratom, meskipun berpotensi ekonomi dan farmasi, masih berada dalam status abu-abu karena kandungan Mitragynine-nya yang dikhawatirkan BNN memiliki efek opioid dan berpotensi adiktif, menjadikannya terancam masuk Golongan I Narkotika.

Untuk mengatasi hal ini, Kukar berupaya menyusun langkah strategis, termasuk pengurusan perizinan yang diharapkan tuntas secepatnya. Aulia menargetkan, pabrik pengolahan Kratom dapat mulai dibangun pada awal tahun depan, diawali dengan penanaman dan penguatan kapasitas petani.

“Yang dibutuhkan sekarang adalah kebijakan dan payung hukum legalitas untuk kejelasan dari produk kratom, sehingga masyarakat, pemerintah, dan pihak lain yang terlibat dalam tata niaga memiliki kepastian hukum yang jelas,” tegasnya.

Lokasi pabrik direncanakan di wilayah yang dekat dengan pembudidaya, dengan masyarakat Kota Bangun menjadi salah satu target utama lokasi. Selain soal regulasi, Pemkab Kukar juga berkomitmen menyiapkan standar baku bagi produk kratom berkualitas tinggi.

Hal ini mencakup penyediaan laboratorium dan fasilitas penelitian untuk menelaah efek yang ditimbulkan Kratom dan memastikan produk yang siap ekspor telah memenuhi standar kesehatan dan keamanan.

Langkah strategis Kukar ini mencerminkan semangat Kalimantan dalam memanfaatkan komoditas lokalnya, sekaligus berjuang mendapatkan legitimasi hukum agar potensi ekonomi dari “daun surga” ini benar-benar dapat mensejahterakan masyarakat.(*/Prokom)

Related Posts

1 of 5