Nusantara Raya

Kemendikdasmen Izinkan Redistribusi Guru ASN ke Sekolah Swasta

Nisita.info, Makassar – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan strategi utama untuk mengatasi ketimpangan kualitas dan distribusi guru di Indonesia.

Kebijakan ini ditandai dengan penerbitan peraturan yang memungkinkan redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) untuk ditempatkan di sekolah-sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta).

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq, menegaskan bahwa kebijakan ini adalah wujud nyata filosofi pendidikan sebagai gotong royong untuk memanusiakan manusia.

Hal tersebut ditegaskan dalam Rapat koordinasi (Rakor) Sosialisasi Kebijakan Redistribusi Guru ASND dan Pendidikan Inklusif di Kota Makassar, beberapa waktu lalu.

“Pendidikan bermutu adalah hak semua anak bangsa, tak peduli di sekolah negeri atau swasta. Kemendikdasmen telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang redistribusi Guru ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat,” ungkap Wamen Fajar dalam Rapat Koordinasi (Rakor) di Makassar.

Jajaran Kemendikdasmen mengabadikan momen terobosan mengatasi ketimpangan distribusi guru termasuk penempatan di sekolah swasta (yang diselenggarakan masyarakat), sebagai upaya konkret mewujudkan pemerataan dan kualitas pendidikan inklusif.

Ia menambahkan, Permendikdasmen tersebut didukung oleh Kepmendikdasmen Nomor 82/O/2025 sebagai pedoman teknis, agar pemerataan guru yang berkualitas benar-benar terwujud di seluruh wilayah.

Selain redistribusi guru, Rakor yang diikuti perwakilan dinas dari 14 provinsi di wilayah Timur Indonesia ini juga membahas penguatan pendidikan inklusif. Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru, Nunuk Suryani, menyampaikan dorongan pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di setiap dinas pendidikan.

“Setiap anak berhak atas pendidikan yang memadai. Karena itu, kita dorong pembentukan ULD di seluruh daerah agar guru pendidikan khusus memiliki ruang kerja yang diakui dan terlindungi,” jelas Nunuk, seraya menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk memastikan tidak ada satu pun anak yang tertinggal.

Di dalam agenda Rakor, turut disimulasikan penggunaan aplikasi Ruang Talenta Guru (RTG). Sistem berbasis web ini dirancang Kemendikdasmen untuk mengatasi kekurangan guru di daerah tertentu secara lebih terorganisir dan berbasis data, sehingga proses rekrutmen Guru ASN dapat berjalan lancar.(tf)

🌐 Tautan Informasi

Informasi lebih lanjut mengenai pedoman teknis redistribusi Guru ASN dan penggunaan aplikasi Ruang Talenta Guru dapat diakses melalui portal resmi Kemendikdasmen:

https://gtk.kemendikdasmen.go.id/rsdm/

Related Posts

1 of 6