Warta Utama

Kemenpar Uji Publik Aturan PNBP Baru, Tarif Paket Meeting dan Sewa Kamar Jadi Sorotan

Nisita.info, Jakarta – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) telah menggelar konsultasi publik, seperti dilansir situs kemenpar.go.id Jumat (10/1/2026). Konsultasi itu digelar terkait Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang akan mengatur jenis dan tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan kementerian.

Langkah ini dilakukan untuk menjaring aspirasi masyarakat sekaligus menyosialisasikan usulan tarif baru yang bersifat volatil.

Dalam rencana perubahan atas PMK Nomor 54 Tahun 2023 tersebut, terdapat dua poin krusial yang diusulkan: penyesuaian nomenklatur kementerian serta penambahan jenis dan tarif layanan baru yang menyasar sektor akomodasi dan kegiatan bisnis.

Ketua Tim Kerja PNBP K/L III, Ali Rizal, menjelaskan bahwa usulan ini mencakup pengembangan layanan yang sudah ada menjadi lebih spesifik. Dua layanan baru yang diusulkan masuk dalam tarif PNBP adalah layanan sewa kamar tanpa sarapan serta paket meeting.

“Paket meeting tersebut merupakan kombinasi dari tarif kamar, makanan dan minuman, serta penggunaan ruang pertemuan,” jelas Ali Rizal dalam forum konsultasi tersebut.

Nantinya, besaran tarif untuk paket meeting ini akan ditetapkan berdasarkan kontrak kerja sama yang dilakukan dengan pihak eksternal.

Kepala Subbagian Administrasi Keuangan Kemenpar, Haryo Yudotomo, menambahkan bahwa usulan perubahan ini juga mencakup perluasan lini bisnis hotel. Hal ini dilakukan guna mengakomodasi tingginya permintaan dari berbagai pihak luar yang ingin memanfaatkan fasilitas milik kementerian.

Pihak kementerian berharap, dengan adanya tarif yang jelas dan berpayung hukum, kualitas layanan dapat ditingkatkan sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.

Selain itu, penyesuaian nomenklatur dari “Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif” menjadi “Kementerian Pariwisata” juga dilakukan sebagai tindak lanjut masa transisi pemerintahan.

Pemerintah mengundang masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap rancangan kebijakan ini. Aspirasi dapat disampaikan melalui laman resmi https://t.kemenkeu.go.id/FKPRPMKKEMENPAR paling lambat hingga 24 Desember 2025.

Melalui forum ini, Kemenpar ingin memastikan bahwa kebijakan tarif yang dirumuskan dapat dipahami dan diterima secara luas oleh industri pariwisata sebelum ditetapkan secara resmi.(BKKP/*)

Related Posts

1 of 15