Nisita.info, Jakarta — Langkah konkret guna menciptakan iklim pendidikan yang sehat, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan terus diperkuat di level pusat. Menyambut bergulirnya tahun ajaran baru, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia secara resmi meluncurkan gerakan nasional bertajuk “MPLS Ramah 2026”.
Program ini dirancang sebagai panduan wajib mutlak bagi seluruh satuan pendidikan di tanah air guna memastikan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) pada hari-hari pertama berjalan penuh kegembiraan, edukatif, serta jauh dari praktik perundungan (bullying) maupun perpeloncoan kaku masa lalu.
Hari pertama masuk sekolah merupakan fase transisi psikologis yang sangat krusial bagi para peserta didik baru, baik di tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK. Melalui draf panduan MPLS Ramah 2026, Kemendikdasmen secara tegas melarang segala aktivitas yang tidak memiliki korelasi dengan draf akademik maupun pengenalan fasilitas sekolah.
Sebaliknya, sekolah diwajibkan menyusun draf agenda kreatif yang mampu menumbuhkan rasa percaya diri anak, mengenali potensi personal siswa, serta membangun interaksi sosial yang sehat antar-warga sekolah.
Direktur SMA Kemendikdasmen, Yuli Haryanto menekankan bahwa sekolah harus menjadi rumah kedua yang aman, di mana draf pondasi pertamanya diletakkan sejak hari pertama anak melangkah masuk.
“Hari pertama sekolah harus meninggalkan draf memori yang indah dan memotivasi anak untuk belajar, bukan justru memicu kecemasan. Lewat gerakan MPLS Ramah 2026, kami menginstruksikan kepada seluruh kepala sekolah, guru, dan organisasi kesiswaan untuk mengawal ketat jalannya pengenalan lingkungan ini. Tidak boleh ada lagi ruang bagi perpeloncoan, kekerasan fisik, maupun tekanan psikologis,” tegas Yuli.
Salah satu poin diferensiasi utama dalam pelaksanaan MPLS Ramah tahun ini adalah kewajiban sekolah untuk mengintegrasikan materi draf pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Siswa baru akan dikenalkan secara humanis mengenai hak-hak mereka, batasan perilaku yang sehat, serta kanal pengaduan resmi yang aman jika mereka melihat atau mengalami tindakan perundungan.
Guna memastikan kebijakan ini berjalan sukses di lapangan, Kemendikdasmen bersinergi dengan dinas pendidikan di berbagai daerah untuk melakukan pemantauan intensif secara berlapis. Sekolah yang kedapatan melanggar aturan dan membiarkan adanya draf praktik kekerasan selama masa pengenalan akan dikenai sanksi administratif yang tegas sesuai regulasi yang berlaku.
Melalui komitmen bersama yang tertuang dalam MPLS Ramah 2026 ini, wajah pendidikan Indonesia diharapkan dapat bertransformasi menjadi semakin sejuk. Dengan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman sejak hari pertama, para siswa dapat fokus mengeksplorasi bakat terbaik mereka, menimba ilmu dengan bahagia, demi lahirnya generasi emas Indonesia yang cerdas berkarakter. (*/)
Sumber: Siaran Pers Resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI (kemendikdasmen.go.id).















