Warta Utama

Bencana Asap dan Lumpuhnya Ruang Udara

SOBAT, langit Indonesia, Rabu (21/10/2026) diselimuti pekatnya kabut asap. Dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kini tak lagi sekadar menjadi krisis ekologis lokal di area perkebunan atau kawasan hutan, melainkan telah melumpuhkan urat nadi transportasi udara nasional.

Berdasarkan laporan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang disiarkan oleh portal berita InfoPublik (20/10/2026), sebanyak 2.604 penerbangan berjadwal domestik mengalami gangguan sejak 11 Agustus hingga 19 Oktober 2026. Angka ini bukan sekadar statistik di atas kertas; di balik 1.129 penerbangan yang tertunda (delay) dan 1.420 penerbangan yang dibatalkan atau ditunda (cancelled/postponed), terdapat ribuan mobilitas warga, perputaran ekonomi daerah, hingga urusan kedaulatan logistik nasional yang terhambat.

Langkah Kementerian Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, yang memperketat pengawasan operasional dan memprioritaskan keselamatan penerbangan di atas segalanya patut diapresiasi. Dalam dunia penerbangan, prinsip safety first adalah harga mati. Keputusan untuk menunda, memajukan jadwal, memutar balik pesawat (return to base), hingga mengalihkan rute (divert) merupakan tindakan mitigasi teknis yang imperative saat jarak pandang (visibility) berada di bawah ambang batas aman.

Namun, dari kacamata editorial, kita tidak boleh membiarkan diskursus ini berhenti hanya pada ranah penanganan dampak di bandara. Menjadikan otoritas penerbangan dan maskapai sebagai “pemadam kebakaran” di hilir adalah pola pikir yang keliru jika akar masalah di hulu tidak pernah diselesaikan secara tuntas.

Meluasnya sebaran kabut asap dari Sumatera dan Kalimantan hingga merambah ke Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, dan Papua menunjukkan bahwa eskalasi karhutla tahun 2026 ini berada pada tingkatan yang mengkhawatirkan. Bandara-bandara strategis seperti Tjilik Riwut di Palangka Raya, Supadio di Pontianak, Mutiara SIS Al-Jufrie di Palu, hingga Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru tergagap menghadapi kabut pekat yang saban tahun seolah menjadi “agenda rutin” yang dimaklumi.

Krisis ini menegaskan adanya mata rantai yang terputus antara penegakan hukum lingkungan dan perlindungan ruang publik/ekonomi. Ketika 2.604 penerbangan terganggu, kerugian ekonomi tidak hanya ditanggung oleh industri penerbangan dan penumpang, tetapi juga ekosistem bisnis regional yang terkoneksi di dalamnya.

Kita tidak bisa terus-menerus menoleransi kerugian multisektoral ini sebagai manifestasi dari “faktor cuaca” semata. Kabut asap adalah krisis buatan manusia (man-made disaster). Kemenhub telah menjalankan perannya menjaga keselamatan di udara; kini tumpuan ada pada kementerian dan lembaga terkait di darat—mulai dari kementerian teknis, aparat penegak hukum, hingga pemerintah daerah—untuk bertindak jauh lebih tegas terhadap pelaku pembakaran hutan, baik perorangan maupun korporasi.

Pengusutan tuntas penyebab karhutla dan penegakan hukum yang tidak pandang bulu adalah kunci agar ruang udara Indonesia tidak terus-menerus tersandera oleh asap. Jangan biarkan hak masyarakat atas udara yang bersih dan transportasi yang aman terus terenggut setiap kali musim kemarau tiba. (*/InfoPublik)

Related Posts

1 of 27