Oase

Meneropong Karakter Pemuda Dalam UU Kepemudaan

Agenda hari ini, Kamis (2/7/2026) Bapemperda bersama 12 OPD membahas Raperda Kepemudaan di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 Gedung DPRD Kota Samarinda. Sembari berharap Raperda ini jadi aturan strategis daerah, yuk, kita intip Undang-undang Kepemudaan!

Halo, Sobat Nisita! Bicara soal masa depan sebuah kota, kita tidak bisa lepas dari energi kepemudaan. Hari ini, di ruang dewan DPRD Kota Samarinda, para pengambil kebijakan berkumpul untuk merumuskan regulasi lokal bagi pemuda kita.

Jika kita membuka Pasal 6 UU Nomor 40 Tahun 2009, hukum negara kita sebenarnya mengakui bahwa pemuda memiliki karakteristik yang luar biasa: memiliki semangat kejuangan, kesukarelaan, tanggung jawab, dan ksatria, serta sifat kritis, idealis, inovatif, progresif, dinamis, reformis, dan futuristik.

Karakter-karakter ideal inilah yang sebetulnya hidup di sudut-sudut kota Samarinda—di komunitas kreatif, tongkrongan diskusi, hingga di balik geliat UMKM digital anak muda.

Tantangannya, sobat, seringkali pemuda di daerah hanya dinilai dari angka statistik kuantitatif semata. Padahal, esensi dari pembangunan kepemudaan bukanlah membatasi gerak mereka dengan aturan yang kaku. Pasal 16 undang-undang yang sama menegaskan bahwa pemuda adalah kekuatan moral, kontrol sosial, dan agen perubahan.

Oase pagi ini mengetuk kesadaran kita: sebuah Perda atau regulasi kepemudaan di tingkat daerah tidak boleh gagal menangkap sifat kritis dan progresif yang menjadi ruh anak muda.

Pemuda bukan sekadar objek untuk diatur, melainkan subjek utama yang harus difasilitasi. Kota yang ramah pada pemudanya adalah kota yang sedang mengamankan masa depannya sendiri. (*/)

Related Posts

1 of 10