Nisita.info, Samarinda – Komisi IV DPRD Kota Samarinda menerima audiensi jajaran pimpinan baru BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda di Ruang Rapat Gabungan Lt. 1 DPRD Samarinda, Rabu (19/8/2026). Pertemuan tersebut membedah isu krusial terkait perlindungan jaminan sosial bagi ratusan ribu pekerja sektor informal di Kota Samarinda.
Berdasarkan data yang dihimpun, dari perkiraan lebih dari 300 ribu pekerja di Samarinda, lebih dari separuhnya merupakan pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Sayangnya, mayoritas dari mereka hingga kini belum tersentuh jaminan perlindungan kerja dasar.
“Saat ini baru sekitar 4.000-an pekerja rentan yang pembiayaan jaminan sosialnya ditanggung melalui APBD Kota Samarinda. Padahal, ada potensi hampir 200 ribu pekerja informal yang sangat membutuhkan perlindungan,” ungkap perwakilan Komisi IV DPRD Samarinda usai audiensi.
Mengingat keterbatasan anggaran daerah untuk mengover seluruh pekerja, DPRD mendukung penuh langkah Pemerintah Kota yang menerbitkan Surat Edaran (SE) Imbauan Perlindungan Pekerja Rentan. SE ini menyasar para pengusaha, pelaku UMKM, hingga sektor rumah tangga agar mendaftarkan pekerjanya—seperti sopir pribadi, asisten rumah tangga (ART), tukang kebun, hingga babysitter.
Cukup dengan iuran Rp16.800 per bulan per orang, pekerja informal sudah bisa mendapatkan dua program jaminan dasar, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Guna memaksimalkan jangkauan sosialisasi hingga ke tingkat rumah tangga, DPRD Samarinda mendorong pelibatan aktif pengurus RT, kader Dasa Wisma (Dawis), serta pengalokasian stimulus melalui Program Pemberdayaan Masyarakat (Probebaya).
“Pihak BPJS tidak bisa masuk secara langsung ke ranah privat rumah tangga. Di sinilah peran RT dan Dasa Wisma menjadi kunci untuk mengetuk hati para pemberi kerja agar peduli pada jaminan sosial pekerjanya,” tegasnya. (Riz/Tr/DPRD Samarinda)















