Warta Utama

Jangan Sampai Hangus! Kemendikdasmen Perpanjang Aktivasi Rekening PIP Hingga 28 Februari 2026

Nisita.info – Kabar gembira sekaligus peringatan penting bagi jutaan siswa penerima manfaat di seluruh Indonesia. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memberikan “napas tambahan” dengan memperpanjang batas waktu aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2025 hingga 28 Februari 2026.

Langkah ini diambil setelah evaluasi menunjukkan masih banyaknya peserta didik yang belum menyelesaikan proses administratif di bank penyalur. Jika aktivasi tidak dilakukan hingga tenggat waktu tersebut, bantuan dana pendidikan terancam kembali ke kas negara.

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan bahwa perpanjangan ini adalah bentuk diskresi pemerintah agar hak pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu tidak terhambat hanya karena masalah prosedur.

“Kami mengimbau peserta didik dan orang tua untuk segera mengecek status dan melakukan aktivasi. Aktivasi rekening adalah langkah krusial agar bantuan PIP dapat segera dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan sekolah,” ujar Suharti di Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Bagi orang tua dan pihak sekolah yang ingin membantu proses ini, langkah pertama adalah melakukan pengecekan status secara mandiri melalui Sistem Informasi Program Indonesia Pintar (SIPINTAR).

Setelah dipastikan sebagai penerima, segera datangi bank penyalur sesuai jenjang pendidikan berikut:

  • BRI: Untuk siswa SD, SMP, Paket A, dan Paket B.

  • BNI: Untuk siswa SMA, SMK, dan Paket C.

  • BSI: Khusus untuk seluruh jenjang pendidikan di Provinsi Aceh.

Program Indonesia Pintar (PIP) tetap menjadi salah satu senjata utama pemerintah dalam memastikan tidak ada anak Indonesia yang putus sekolah karena kendala biaya. Dana ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan personal siswa, mulai dari buku, seragam, hingga ongkos transportasi ke sekolah.

Suharti mengingatkan agar momentum perpanjangan ini tidak disia-siakan dengan menunda-nunda kunjungan ke bank. “Pemanfaatan bantuan ini diharapkan tepat waktu dan tepat sasaran demi keberlanjutan pendidikan anak bangsa,” tambahnya.(BK-KPDM/*)

Bagi pihak sekolah maupun dinas pendidikan daerah yang memerlukan salinan surat resmi terkait kebijakan ini, dokumen dapat diunduh langsung melalui tautan di bawah ini:

Unduh Surat Resmi Perpanjangan PIP: https://s.id/pip280226

Related Posts

1 of 20