Ekonomi Kreatif

PPh Royalti Penulis Turun Drastis dari 15 Jadi 1,5 Persen

Pemotongan tarif Pajak Penghasilan (PPh) atas royalti penulis yang semula 15 persen anjlok drastis menjadi 1,5 persen bersifat final merupakan angin segar yang telah diperjuangkan komunitas kreatif sejak 2017. Kebijakan tidak hanya menjadi instrumen keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan para kreator, melainkan sebuah strategi fiskal makro untuk menyehatkan industri penerbitan dan memacu kepatuhan wajib pajak (taxpayer compliance).

Nisita.info – Keputusan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dipimpin oleh Menko Perekonomian bersama Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, dan Menteri Keuangan pada 26 Mei 2026 menandai babak baru bagi ekosistem literasi nasional.

Selama bertahun-tahun, skema perpajakan royalti dinilai kurang berpihak pada penulis karena dikategorikan sebagai penghasilan pasif (passive income) yang dikenai tarif tinggi, tanpa melihat bahwa proses di balik lahirnya sebuah buku membutuhkan waktu tahunan.

Pemotongan tarif menjadi 1,5% final (direncanakan meluncur Semester II 2026) disinyalir secara otomatis meningkatkan pendapatan bersih (take-home pay) penulis secara signifikan.

Selain itu, langkah Kemenekraf menggandeng POLTAX FIA Universitas Indonesia untuk melakukan kajian komprehensif sebelum membawa draf ini ke meja Menko Perekonomian menunjukkan bahwa kebijakan ini dibangun atas dasar indikator akademis yang matang, bukan sekadar keputusan politis populis.

Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini dapat memberikan motivasi bagi penulis dan kreator untuk terus menghasilkan karya berkualitas, mendorong pertumbuhan industri penerbitan yang lebih sehat dan kompetitif, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan. Menteri Ekraf.

Untuk memproyeksikan apakah penurunan tarif ekstrim (dari 15% ke 1,5%) ini akan menggerus penerimaan negara atau justru sebaliknya, kita dapat berkaca pada hasil penelitian Vanomy (2021) dalam Profit: Jurnal Administrasi Bisnis.

Meskipun objek penelitian Vanomy fokus pada dampak PP No. 23 Tahun 2018 terkait penurunan tarif PPh Final UMKM di Batam, secara sosiologi perpajakan, karakteristik pelaku UMKM memiliki kemiripan erat dengan pekerja seni/penulis independen dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakan.

Berdasarkan analisis regresi dan analisis jalur (path analysis) dari riset tersebut, ditemukan benang merah strategis.

Profil usaha tidak memiliki pengaruh signifikan secara langsung terhadap Penerimaan Negara. Namun, jika pengaruh profil usaha diuji terhadap Penerimaan Negara melalui variabel Kepatuhan Wajib Pajak, hasilnya menjadi sangat signifikan. – Temuan Riset Vanomy (2021)

Karakteristik profesi penulis di Indonesia sangat beragam (berdasarkan jenis buku, volume penjualan, dan skala penerbit). Dalam tarif lama (15%), kerumitan administrasi dan tingginya nominal pajak membuat banyak penulis memilih berada di area “abu-abu” (tidak melaporkan royalti atau enggan membuat NPWP).

Kebijakan tarif 1,5% final ini merestrukturisasi “profil” beban pajak penulis menjadi sangat ringan dan sederhana. Walaupun berdasarkan hasil penelitian Vanomy, perubahan profil beban ini memang tidak akan langsung menaikkan kas negara esok hari.

Namun, keringanan tarif ini bertindak sebagai stimulus yang memicu lonjakan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) dari para penulis. Ketika gelombang penulis berbondong-bondong patuh dan mendaftarkan pajaknya secara jujur karena tarifnya murah, di sinilah Penerimaan Negara justru akan meningkat secara akumulatif.

Riset Vanomy (2021) memperkuat anomali Laffer Curve: menurunkan tarif pajak tidak selalu berarti menurunkan total penerimaan negara.

  • Tarif tinggi (15%) memicu resistensi dan potensi tax evasion (penghindaran pajak).

  • Tarif rendah (1,5% final) memperluas basis wajib pajak (tax base) di subsektor penerbitan. Penulis pemula maupun senior akan merasa lebih adil dan dihargai oleh negara.

Menteri Ekonomi Kreatif menyatakan bahwa kebijakan ini diharapkan mampu mendorong industri penerbitan yang lebih sehat dan kompetitif.

Penurunan PPh ini akan menstimulus hulu industri literasi. Ketika profesi penulis dipandang menjanjikan dan adil dari segi hukum fiskal, minat masyarakat untuk memproduksi karya berkualitas akan naik. Hal ini akan membawa dampak domino positif bagi editor, ilustrator, percetakan, hingga toko buku.

Kebijakan rekonstruksi PPh Royalti Penulis menjadi 1,5% final adalah langkah progresif-keadilan yang sangat tepat. Mengacu pada hasil analisis jalur riset Vanomy (2021), kunci keberhasilan dari kebijakan fiskal baru ini terletak pada variabel kepatuhan.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kemenekraf harus memastikan bahwa saat regulasi ini diimplementasikan di Semester II 2026, sistem administrasinya harus dibuat sejauh mungkin dari kerumitan birokrasi.

Jika kemudahan administrasi berpadu dengan tarif murah 1,5%, maka lonjakan kepatuhan penulis akan tercipta, yang pada akhirnya justru akan mengamankan dan meningkatkan penerimaan pajak negara dari sektor ekonomi kreatif.(*/Ekraf/KIF)

Sumber referensi lain: Vanomy, A. E. (2021). Analisa Dampak Kebijakan Penurunan Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk UMKM Terhadap Penerimaan Pajak Negara di Kota Batam Prov. Kepri. Profit: Jurnal Adminsitrasi Bisnis15(2), 1-13.

Metrik Perbandingan Kebijakan Fiskal

Komponen Analisis Skema Kebijakan Lama Skema Kebijakan Baru (2026) Proyeksi Berdasarkan Riset Vanomy (2021)
Tarif PPh 15% 1,5% Penurunan tarif final terbukti meringankan beban subjek pajak.
Sifat Pajak Non-Final / Progresif Final Menyederhanakan administrasi pelaporan.
Respons Psikologis Resistensi / Enggan Lapor Motivasi Karya & Kepatuhan Naik Kepatuhan wajib pajak meningkat secara signifikan.
Penerimaan Negara Stagnan (Basis Pajak Sempit) Potensi Naik (Basis Pajak Meluas) Penerimaan negara meningkat secara tidak langsung lewat mediasi kepatuhan.

Related Posts

1 of 11