Olah Pikir

Menjinakkan Kapitalisme Visual: Raperda Reklame dan Pertarungan Ruang Publik Samarinda

Redaksi

Sidang Pansus I DPRD Kota Samarinda yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penataan Reklame hari ini, Rabu (3/6/2026) menjadi sinyal penting bagi masa depan tata ruang ibu kota Kalimantan Timur.

Pertemuan yang melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), DPMPTSP, hingga Satpol PP tersebut bukan sekadar urusan administratif biasa.

Di balik meja rapat itu, sebenarnya sedang terjadi diskusi penting mengenai bagaimana estetika, kenyamanan, dan hak-hak sosial warga kota dipertahankan di tengah gempuran komersialisasi ruang.

Secara kasat mata, Samarinda sedang bertumbuh pesat. Namun, pertumbuhan ini membawa konsekuensi sosiologis yang nyata: maraknya papan reklame, baliho, dan bando jalan yang tumpang tindih tanpa estetika.

Fenomena ini dalam sosiologi perkotaan sering disebut sebagai indikasi dari spatial planning atau tata ruang yang sedang mengalami tekanan hebat akibat desakan pasar.

Reklame dan Komersialisasi Ruang Publik

Dalam bukunya Sosiologi Perkotaan, Dr. Adon Nasrullah Jamaludin mengingatkan bahwa kota modern sering kali didorong oleh motif materialistis, di mana setiap jengkal tanah dan sudut jalan dipandang sebagai sirkulasi kapital.

Reklame adalah simbol paling vulgar dari kapitalisme urban ini. Ketika sebuah kota tidak memiliki regulasi yang ketat, ruang publik yang sejatinya milik warga—tempat mata memandang langit kota secara gratis—berubah menjadi etalase belanja raksasa yang agresif.

Di sinilah letak krusialnya Raperda Penataan Reklame yang sedang digodok. Pemerintah kota kerap terjebak dalam dilema klasik: di satu sisi membutuhkan Pajak Reklame untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Bapenda, namun di sisi lain harus menjaga iklim investasi yang sehat melalui DPMPTSP tanpa mengorbankan kenyamanan warga.

Namun, estetika ekologi kota tidak boleh kalah dari kejar target PAD. Papan reklame yang dipasang serampangan tidak hanya merusak pemandangan, tetapi juga menciptakan kejenuhan mental bagi masyarakat urban yang setiap hari bergelut dengan kemacetan.

Ruang publik harus dikembalikan fungsinya sebagai ruang interaksi sosial yang humanis, bukan sekadar komoditas politik atau bisnis belaka.

Menanti Ketegasan Norma Hukum di Lapangan

Sebuah Peraturan Daerah (Perda) pada akhirnya hanya akan menjadi macan kertas jika tidak memiliki daya ikat yang memaksa. Di sinilah peran vital Satpol PP sebagai penegak Perda diuji. Sosiologi hukum perkotaan mengajarkan bahwa keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa dan sanksinya yang konkret yang dapat dipaksakan oleh alat negara.

Raperda Reklame yang baru harus memuat klausul zonasi yang tegas dan sanksi yang memberikan efek jera. Perlu ada pemetaan yang jelas mengenai “Zona Merah” (bebas reklame) seperti kawasan cagar budaya, pusat pemerintahan, sekolah, dan ruang terbuka hijau, serta “Zona Komersial” yang diatur secara ketat ukuran, pencahayaan, dan jarak antar-reklamenya.

Lebih dari itu, penertiban tidak boleh tebang pilih. Baliho komersial skala besar maupun atribut non-komersial yang kedaluwarsa dan merusak pohon-pohon kota harus dibersihkan secara konsisten.

Kesimpulan: Menuju Samarinda yang Humanis

Membahas Raperda Reklame adalah momentum bagi DPRD dan Pemkot Samarinda untuk mendefinisikan ulang: untuk siapa kota ini dibangun?

Apakah kota ini dibangun hanya untuk kenyamanan para pemilik modal yang ingin memamerkan produknya, atau untuk warga yang mendambakan kota yang teduh, rapi, aman, dan nyaman?

Raperda Penataan Reklame ini harus menjadi instrumen pengendali untuk menjinakkan kapitalisme visual di ruang publik Samarinda.

Kita berharap, setelah perda ini disahkan, Samarinda bukan hanya sukses memutar roda ekonomi dan investasi, tetapi juga berhasil menjadi kota yang nyaman, berestetika, dan memanusiakan warganya.(Red)

Sumber referensi: Saebani, B. A., & Jamaludin, A. N. (2017). Sosiologi Perkotaan Memahami Masyarakat Kota Dan Problematikanya. Cv Pustaka Setia. Bandung.

Related Posts

1 of 4