Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan dan Penataan Reklame tengah dipersiapkan sebelum masuk ruang Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi kepastian hukum terkait keselamatan masyarakat, keteraturan tata letak, kepatuhan atas pembayaran pajak, dan desain isi reklame di Kota Samarinda.
Nisita.info, Samarinda – Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame oleh Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda pada Rabu (3/6/2026), membuka kotak pandora mengenai peliknya tata kelola ruang publik kota.
Kehadiran regulasi baru ini diharapkan dapat memangkas birokrasi perizinan yang disinyalir berbelit-belit. Selain itu Raperda Reklame juga dapat memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rapat pembahasan yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Lt. 2 DPRD Kota Samarinda tersebut mengundang seluruh dinas teknis terkait, mulai dari DPMPTSP, Dinas PUPR, Bapenda, Diskominfo, Satpol PP, hingga perwakilan pelaku usaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Komunikasi Reklame (HPKR) Kota Samarinda.

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, H. Samri Shaputra, mengungkapkan bahwa Raperda ini lahir untuk mengurai benang kusut tata kelola reklame. Selama ini, pengusaha terjebak dalam pusaran birokrasi yang panjang karena harus mencari rekomendasi teknis terpisah dari Dinas PUPR terkait tata ruang, hingga Diskominfo terkait kelayakan konten.
Kondisi tersebut diperparah oleh sistem “Izin Dulu, Baru Bayar Pajak” yang diterapkan saat ini. Akibatnya, banyak proses izin mandek, pengusaha tidak bisa membayar pajak, dan berujung pada kerugian bagi semua pihak.
“Pengusaha jadi tidak bisa menagih sewa ke client karena belum bayar pajak. Di sisi lain, pemerintah juga tidak dapat apa-apa. Kota Samarinda akhirnya dipenuhi reklame yang bertebaran menjadi sampah visual dan nampak semrawut tanpa memberikan kontribusi ke daerah,” kata Samri kepada awak media usai rapat.
Melalui Raperda ini, Komisi I berkomitmen memberikan kepastian hukum dan mempermudah alur birokrasi tanpa menabrak aturan di atasnya. Harapannya, pemerintah memiliki payung hukum yang aman untuk mengeluarkan izin, dan pelaku usaha kembali bergairah untuk menertibkan administrasi mereka.
Senada dengan legislatif, Ketua HKPR Samarinda, Yuris Abu Bakar, menyambut baik Raperda ini sebagai jalan keluar yang dinantikan para pengusaha. Menurutnya, hambatan terbesar selama ini bukan pada urusan administrasi, melainkan pada syarat teknis yang tumpang tindih.
Pengusaha pada dasarnya taat hukum dan ingin berkontribusi pada PAD, namun sistem yang ada justru menyulitkan.
“Kami berharap melalui Perda baru nanti, urusan izin dan pajak bisa dipisah seperti dulu. Begitu reklame terpasang, langsung tagih pajaknya agar nafas usaha jalan dan daerah dapat pemasukan. Masalah izin bisa berjalan paralel, kalau nanti melanggar (tata ruang) tinggal dibongkar,” ujar Yuris.
Selain memangkas birokrasi, Raperda yang ditargetkan rampung dalam waktu enam bulan ini juga akan memperketat aturan media digital modern seperti videotron.
Terkait penegakan hukum, Komisi I memilih pendekatan yang pragmatis dengan mengutamakan sanksi denda finansial ketimbang pidana kurungan bagi pelanggar, sehingga uang denda tersebut dapat langsung masuk ke kas daerah untuk kesejahteraan masyarakat. (TR/Adv/DPRD Samarinda)















