Warta Utama

Pemerintah Resmi Putus Akses Aplikasi Grok

Nisita.info, Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil langkah tegas dengan memutus akses sementara terhadap aplikasi Grok, Sabtu (10/1/2026).

Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran serius terkait penyalahgunaan teknologi kecerdasan artifisial (AI) untuk menghasilkan konten pornografi palsu atau deepfake seksual nonkonsensual.

Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk perlindungan negara terhadap perempuan, anak-anak, dan seluruh elemen masyarakat dari ancaman digital yang melanggar hak asasi manusia.

Pemerintah memandang praktik pembuatan konten pornografi menggunakan AI tanpa persetujuan korban sebagai pelanggaran serius terhadap martabat serta keamanan warga negara di ruang siber.

Teknologi yang seharusnya membawa kemajuan, justru disalahgunakan untuk merusak reputasi dan mental individu.

“Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital,” tegas Meutya Hafid dalam pernyataan resminya.

Panggil Platform X untuk Klarifikasi

Selain memutus akses Grok, Kemkomdigi juga telah melayangkan permintaan resmi kepada Platform X (dahulu Twitter) untuk segera memberikan klarifikasi.

Pemerintah mendesak pengelola platform tersebut hadir guna menjelaskan dampak negatif serta langkah mitigasi terkait penggunaan Grok di ekosistem mereka.

Tindakan pemutusan akses ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni mengacu pada Pasal 9 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Aturan tersebut mewajibkan setiap PSE memastikan sistemnya tidak memfasilitasi penyebarluasan informasi elektronik yang dilarang oleh undang-undang.

Langkah ini diharapkan menjadi sinyal keras bagi para penyedia teknologi AI agar lebih bertanggung jawab dalam mengelola fitur-fitur yang berisiko merugikan masyarakat luas.(tr)

Related Posts

1 of 20