Halo, Sobat Nisita! Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 17 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Selasa (15/9/2026).
Dalam operasi tersebut, KPK menyita barang bukti uang tunai rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam boks, kardus, hingga sekitar 20 koper dengan estimasi nilai mencapai ratusan miliar rupiah. Pihak yang diamankan melingkupi sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN, termasuk Kepala Kantah Kabupaten Bogor dan Kepala Kantah Tangerang.
Mengenal Hak Guna Bangunan (HGB)
Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri, baik tanah milik negara, tanah hak pengelolaan, maupun tanah hak milik, dengan jangka waktu tertentu.
Berdasarkan aturan hukum di Indonesia, HGB dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, diperpanjang paling lama 20 tahun, dan dapat diperbarui kembali.
Pengurusan sertifikat, pembaruan izin, hingga alih fungsi tanah berukuran besar (seperti kawasan komersial atau perumahan) kerap melibatkan nilai ekonomi yang sangat tinggi. Hal ini berpotensi memicu praktik pungli, suap, maupun gratifikasi dari oknum pengembang kepada pejabat pertanahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa tim KPK masih menghitung nilai pasti barang bukti serta melakukan gelar perkara (ekspose) untuk menentukan konstruksi hukum dan status pihak-pihak yang diamankan.
(Sumber: InfoPublik.id)












