Oase

Dr. Murjani: “Raperda Penanggulangan Kebakaran Harus Sinkron”

Ternyata beginilah jika akademisi ikut dalam pembahasan Raperda. Paparan ilmiah multidimensional terasa seperti nostalgia di bangku kuliah. Yuk, kita simak!

Halo, Sobat Nisita. Sudah mempersiapkan rencana akhir pekan hari ini? Sambil membuat perencanaan, kita tengok agenda yang sudah berlangsung minggu ini.

Kamis siang (18/6/2026), di Auditorium 22 Dzulhijjah UINSI Samarinda para pemangku kepentingan berkumpul untuk satu urusan krusial: Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Samarinda.

Setelah berbagai usulan disampaikan serta didiskusikan, paparan dari Dr. Murjani, S.Ag., S.H., M.H., berhasil menarik benang merah yang tegas antara struktur, esensi, dan budaya hukum dari Raperda ini.

Akademisi sekaligus Wakil Dekan I Fakultas Syari’ah UINSI Samarinda ini tidak ingin melihat pemerintah daerah terjebak dalam euforia melahirkan regulasi yang ke depannya justru tidak bekerja secara sistemik. Juga bukan dari hasil menjiplak “pakaian all size” yang belum tentu pas dengan lekuk tubuh masyarakat Samarinda yang unik.

Bagi Murjani, hadirnya Raperda ini adalah sebuah keniscayaan sejarah yang dipicu oleh ledakan demografi. Tidak dapat dipungkiri, pemukiman terus tumbuh dan gang-gang semakin menyempit. Belum lagi tipologi rumah yang rapat membuat ancaman si Jago Merah semakin besar.

“Situasi secara demografis dan empiris di pemukiman yang ada saat ini meniscayakan adanya satu sistem penyelesaian dan arahan yang jelas,” ujar Murjani dengan nada retorik yang kuat. “Ini harus menjadi satu sistem yang holistik dan integral.”

Sebagai peraturan organik, draf ini seperti “baju” yang sedang dalam tahap fitting dari kain dasar berupa undang-undang di tingkat pusat. Rupa baju memang sudah terlihat. Tapi harus dicoba dulu oleh si Pemesan. Ini analogi untuk tahap uji yang disesuaikan dengan “aksesoris” khas Kota Samarinda.

Garis finisnya jelas: jadi baju yang sesuai kebutuhan dan pas saat dikenakan. Artinya, Perda itu nanti menjadi payung hukum yang tepat untuk mengikat seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) tanpa menimbulkan multitafsiran.

Daya Anggaran (Budgeting)

Salah satu menu utama yang dikuliti Murjani dalam uji publik tersebut adalah urusan isi dompet daerah. Selama ini, tata kelola pemadaman kebakaran di Samarinda kerap kali berjalan tertatih-tatih karena bersandar pada Peraturan Wali Kota (Perwali) yang bersifat parsial. Imbasnya? Ruang gerak anggaran untuk mempermodern infrastruktur penjinak api menjadi sangat terbatas.

Dengan menaikkan kelas regulasi ini menjadi Peraturan Daerah (Perda), Murjani melihat adanya fajar baru bagi postur anggaran penanggulangan bencana.

Legalitas Finansial

Perda akan menjadi karpet merah bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran secara masif dan berkepastian hukum.

Dengan begitu instansi-instansi sampingan yang semula pasif atau belum bergerak maksimal, dipaksa oleh sistem untuk mengoptimalkan kembali peran dan fungsi anggarannya.

Menjawab kecemasan publik mengenai potensi tumpang tindih (overlapping) dengan aturan lama, Murjani menepisnya dengan lugas. Secara asas hukum asasi, Perda dilarang keras menabrak norma di atasnya. Regulasi ini justru hadir untuk merajut aturan-aturan yang berserakan menjadi satu kesatuan.

[ Undang-Undang / Aturan Pusat ]

▼ (Harmonisasi)

[ RAPERDA KEBAKARAN SAMARINDA ] ──► (Payung Hukum Global & Budgeting)

▼ (Turunan Teknis)

[ PERATURAN WALI KOTA (PERWALI) ] ──► (Standardisasi & Relawan)

Menanti “Dress Code” di Level Teknis

Kendati mendorong pengesahan Perda ini sebelum ketukan palu akhir tahun, Murjani memberikan catatan tebal. Perda, sifatnya selalu global. Ia membutuhkan Peraturan Wali Kota (Perwali) agar bisa dieksekusi di lapangan. Jika Perda dianalogikan dengan “pakaian” kokoh dan sah secara hukum, maka Perwali akan memuat dimensi ruang dan waktu.

Urusan pelik seperti standardisasi kompetensi relawan, kewajiban sertifikasi, hingga kelayakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi ribuan barisan sukarelawan pemadam di Samarinda adalah ranah mutlak yang harus dijawab oleh Perwali nantinya. Tanpa adanya Perwali yang taktis, Perda yang disusun berbulan-bulan ini hanya akan berakhir menjadi tumpukan kertas dokumen di lemari arsip kota.

“Maka dari itu, penting bagi kita semua untuk mengawal proses ini secara politis hingga ke konteks Perwali-nya nanti. Harus sinkron,” tegas Murjani menutup paparannya.

Kini bola panas berada di tangan DPRD dan Pemkot Samarinda. Publik kini menanti, apakah kolaborasi pemikiran hukum dari bilik akademis ini mampu melahirkan kota yang lebih ramah dan aman dari pelukan api di masa depan.(Tr)

Related Posts

1 of 9