Tahukah Kamu

Ini Aturan Main TPS Limbah B3 Menurut Permen LHK No. 9 Tahun 2024

Pernahkah kamu melihat fasilitas pengelolaan sampah modern seperti incinerator (alat pembakar sampah) di sekitar pemukimanmu?

Halo, Sobat Nisita! Di tengah semangat aksi untuk iklim, teknologi seperti ini memang jadi salah satu solusi cepat untuk memotong rantai penumpukan sampah di perkotaan.

Tapi, Tahukah Kamu? Di balik canggihnya alat pengolahan sampah, ada aturan hukum yang super ketat dari pemerintah pusat yang wajib dipatuhi. Salah satu yang terbaru adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 9 Tahun 2024.

Mengapa aturan ini begitu penting? Karena sampah domestik perkotaan sering kali bercampur dengan limbah rumah tangga yang masuk kategori B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)—seperti baterai bekas, lampu neon, botol sisa pembasmi serangga, hingga sisa elektronik. Jika abu hasil pembakaran atau limbah B3 ini tidak dikelola di Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) yang standar, alih-alih menjaga iklim, kita malah bisa mencemari tanah dan udara di sekitar kita!

Berdasarkan ketentuan terbaru, sebuah TPS Limbah B3 tidak bisa dibangun secara sembarangan. Fasilitas tersebut wajib memenuhi standarisasi teknis yang ketat, mulai dari desain bangunan, papan penanda yang jelas, sistem tata kelola aliran air (agar tidak terjadi kebocoran ke pemukiman warga), hingga pencatatan logistik limbah yang transparan.

Bagi kamu yang ingin mengulik lebih dalam mengenai rincian aturan, syarat fisik bangunan TPS, hingga sanksi jika melanggar aturan baru ini, kamu bisa membaca ulasan lengkapnya langsung melalui artikel panduan dari Universal Eco di tautan berikut: Ketentuan TPS Limbah B3 Berdasarkan Permen LHK No. 9 Tahun 2024.

Jadi, menyambut Hari Lingkungan Hidup global, yuk kita mulai lebih peduli. Bukan cuma mendukung teknologinya, tapi juga kritis mengawal agar fasilitas pengolahan sampah di sekitar tempat tinggal kita benar-benar berjalan sesuai regulasi hijau yang aman bagi masyarakat!(*/)

Related Posts

1 of 5