Nisita.info, Samarinda – Maraknya fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal yang menjerat masyarakat kecil menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda.
Guna membentengi warga dari jebakan finansial digital tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, H. Iswandi mengambil langkah nyata dengan menghadirkan langsung PT Pegadaian (Persero) di RT. 11 Kelurahan Air Hitam, Senin (29/6/2026).
Kehadiran lembaga keuangan resmi milik negara ini sengaja disandingkan dalam rangkaian kegiatan bakti sosial pemeriksaan kesehatan gratis yang menyasar warga RT 11, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu.
Pinjol yang Meresahkan dan Solusi Alternatif Keuangan
Dalam sambutannya, Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, secara lantang mengingatkan warga akan bahaya laten pinjol ilegal yang kini begitu mudah diakses melalui ponsel.
“Daripada terjerat pinjol yang berbahaya, lebih baik memanfaatkan produk resmi dari Pegadaian,” tegas Iswandi saat memberikan arahan di hadapan puluhan warga yang mendominasi tenda acara.
Menurut Iswandi, Komisi II yang membidangi urusan ekonomi dan keuangan memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan literasi keuangan yang aman bagi wong cilik. Langkah menggandeng Pegadaian dinilai sebagai solusi taktis agar warga tidak terjebak pada lingkaran setan rentenir digital yang kerap melakukan penagihan tidak manusiawi.
Pegadaian Bukan Cuma Gadai Emas
Selama ini, sebagian besar masyarakat mengira bahwa Pegadaian hanyalah tempat untuk menjaminkan perhiasan saat mendesak.
Melalui sosialisasi intensif di sela-sela baksos tersebut, tim Pegadaian meluruskan paradigma tersebut dan memaparkan berbagai program unggulan yang bisa diakses warga, baik untuk investasi maupun modal usaha.
Beberapa poin penting produk aman yang disosialisasikan meliputi:
- Investasi Tabungan Emas. Warga diedukasi untuk menyisihkan uang mereka yang secara otomatis dikonversi menjadi saldo gramasi emas. Investasi ini dapat dimulai melalui aplikasi Pegadaian Digital (Digital Service) hanya dengan top-up minimal Rp10.000. Jika menabung secara langsung di outlet, minimal setoran dimulai dari Rp30.000.
- Sistem Cicilan Emas Bersifat Tetap (Fiks). Bagi warga yang ingin memiliki emas batangan murni, Pegadaian menyediakan sistem cicilan di mana harganya sudah diikat sejak awal akad. Hal ini melindungi warga dari fluktuasi kenaikan harga emas di masa depan.
- Pinjaman Usaha Berbasis BPKB. Untuk para ibu rumah tangga atau warga yang memiliki usaha sampingan (seperti jualan online atau katering), Pegadaian menawarkan Pinjaman Usaha atau Pinjaman Multiguna dengan jaminan BPKB kendaraan (motor minimal 5 tahun terakhir, mobil minimal 10 tahun terakhir) dengan suku bunga yang jauh lebih rendah dan aman dibanding perbankan komersial maupun pinjol.
- Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pegadaian. Bagi pelaku UMKM yang membutuhkan modal awal, tersedia fasilitas KUR dengan limit awal hingga Rp10.000.000 yang pencairannya dapat disesuaikan dengan kemampuan bayar nasabah.
Komitmen DPRD Samarinda Hadirkan Solusi Riil
Iswandi menyatakan bahwa sinergi dengan praktisi medis (Klinik Primecare) dan BUMN seperti Pegadaian merupakan wujud nyata dari konsep gotong royong dalam membangun kesejahteraan warga.
“Kemarin ada aspirasi dari ibu-ibu yang menginginkan adanya pemeriksaan kesehatan sekaligus bantuan. Hari ini kita penuhi secara lengkap: fisiknya kita periksa secara gratis, dapurnya kita bantu dengan stimulan beras, dan ekonominya kita bentengi dengan edukasi keuangan dari Pegadaian,” papar Iswandi.
Edukasi ini disambut hangat oleh warga RT 11 Air Hitam, seperti Ibu Suryani (69). Warga mengaku kini menjadi lebih paham bahwa negara telah menyediakan wadah pinjaman dan investasi yang aman, sehingga mereka tidak perlu lagi melirik pinjol ilegal ketika dihadapkan pada desakan ekonomi.
Komisi II DPRD Kota Samarinda berkomitmen untuk terus mengawal program-program edukasi kerakyatan seperti ini di berbagai kelurahan lainnya, demi memastikan pertumbuhan ekonomi pasca-pandemi di Samarinda bergerak ke arah yang sehat, legal, dan bebas dari jeratan investasi bodong maupun pinjol ilegal.(Tr/Adv/DPRD Samarinda)















