Warta Utama

Presiden Prabowo Ubah Strategi Karhutla

Nisita.info, Pekanbaru– Presiden Prabowo Subianto menegaskan perubahan mendasar dalam pola penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Pemerintah tidak lagi menunggu api membesar, melainkan menginstruksikan seluruh jajaran untuk bergerak cepat melakukan tindakan dini begitu titik panas (hotspot) terdeteksi di lapangan.

Instruksi tegas tersebut disampaikan Presiden saat memimpin rapat terbatas evaluasi penanganan karhutla di Posko Aju, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Senin (24/8/2026).

“Jangan nunggu sampai jadi titik api. Tolong masuk ke titik hotspot itu. Segera saja masuk ambil tindakan dini. Di tempat-tempat itu bisa dibikin bor air,” ujarnya.

Langkah preventif ini mencakup penyiapan infrastruktur pendukung seperti pembuatan sumur bor di zona rawan sebelum api menyebar.

Poin-Poin Utama Arahan Presiden:

  • Intervensi Dini Titik Panas: Petugas diminta langsung mendatangi lokasi hotspot untuk validasi dan penanganan sebelum berubah menjadi titik api (fire spot).
  • Fasilitas Air di Zom Rawan: Membangun sumber air dan sumur bor di area rawan karhutla sebagai langkah siaga.
  • Edukasi Pembukaan Lahan: Masyarakat dilarang keras membakar lahan. Petani yang butuh pembukaan lahan wajib berkoordinasi dengan kepala desa, camat, atau bupati agar dibantu TNI/Polri dan Pemda secara terorganisir.
  • Dukungan Pembiayaan Kelompok Tani: Solusi pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB) bagi kelompok tani akan didorong melalui skema pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan koperasi.
  • Sanksi Tegas Korporasi: Aparat penegak hukum (Polri, Kejaksaan, dan Intelijen) diinstruksikan mengusut tuntas keterlibatan perusahaan. Pemerintah berjanji mencabut izin operasional korporasi yang terbukti menyuruh atau terlibat pembakaran lahan.

Sinergi Penegakan Hukum dan Pencegahan

Presiden menegaskan bahwa upaya pencegahan teknis dan penegakan hukum harus berjalan sejajar tanpa kompromi.

Sementara itu, dalam konteks penegakan hukum di wilayah Riau, Kepolisian Daerah Riau dilaporkan telah menetapkan 35 tersangka perorangan terkait karhutla sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Dengan adanya instruksi langsung dari Presiden, ruang penyidikan kini makin terbuka lebar untuk menyasar keterlibatan entitas korporasi yang membandel.(*/)

(Sumber berita dan foto: InfoPublik.id)

Related Posts

1 of 25