Nisita.info, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari alokasi anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Putusan ini wajib diimplementasikan paling lambat pada struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028.
Keputusan tersebut tertuang dalam amar putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Kamis (30/7/2026). MK memberikan tenggat waktu paling lama dua tahun kepada pemerintah untuk menyesuaikan skema penganggaran nasional.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim MK menilai Program MBG bukan merupakan komponen utama dalam penyelenggaraan pendidikan. Oleh karena itu, pembiayaannya tidak dapat dimasukkan ke dalam porsi anggaran pendidikan yang secara konstitusional diwajibkan minimal 20 persen dari APBN.
MK menegaskan, amanat Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan bahwa anggaran pendidikan secara khusus ditujukan untuk pembiayaan komponen utama. Komponen tersebut mencakup peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.
“Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” bunyi salinan pertimbangan MK tersebut.
Selain itu, MK menilai Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 telah menimbulkan ketidakpastian hukum, sehingga mengganggu pemenuhan prinsip mandatory spending anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Respons Pemerintah: Patuhi Putusan dan Hitung Dampak Fiskal
Menanggapi putusan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen penuh untuk mematuhi keputusan MK sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.
“Kita ikuti putusan MK. 2028 kan? Ya buat 2028 saja,” ujar Purbaya saat memberikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Purbaya menjelaskan, penyesuaian struktur anggaran baru akan diterapkan pada proses penyusunan APBN 2028. Sementara untuk anggaran tahun berjalan yang sedang berproses, pemerintah tidak akan melakukan perubahan mendadak agar tidak mengganggu tahap finalisasi yang sudah disepakati.
“Kalau ini kan sudah dibahas. Nanti pusing kita capek lagi kerja. Jadi kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu,” tambahnya.
Saat ini, Kementerian Keuangan sedang mulai menghitung ulang kalkulasi dampak fiskal dari pemisahan anggaran MBG tersebut terhadap postur APBN mendatang.
Gugatan ini sendiri sebelumnya diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah pemohon perseorangan. Dengan dikabulkannya sebagian permohonan tersebut, pemerintah kini memiliki ruang waktu hingga 2028 untuk menata ulang porsi dana pendidikan agar kembali berfokus pada penguatan mutu dan fasilitas pendidikan di Indonesia. (Nisita/Sumber: InfoPublik)















