NISITA.INFO, JAKARTA — Langkah masif diambil pemerintah dalam menanggulangi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus meningkat. Sebanyak 52 armada udara resmi dikerahkan untuk memadamkan titik api di enam provinsi prioritas di wilayah Sumatra dan Kalimantan.
Penguatan operasi udara ini mencakup tiga skema utama: patroli udara, Operasi Modifikasi Cuaca (OMC), serta pemadaman langsung melalui water bombing (pemboman air). Langkah tersebut difokuskan untuk membantu personel darat menembus area kebakaran yang sulit dijangkau lewat jalur darat.
Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, mengungkapkan bahwa pergerakan armada udara terus disesuaikan dengan eskalasi titik api di lapangan. Pada Jumat (21/8/2026), TNI Angkatan Udara kembali menerbangkan lima pesawat dari Lanud Abdulrachman Saleh, Malang, Jawa Timur.
“Lima pesawat TNI AU kembali diberangkatkan dari Lanud Abdulrachman Saleh, Malang, menuju Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur untuk memperkuat 30 armada BNPB yang telah beroperasi di tiga provinsi terdampak di Kalimantan,” ujar Teddy, Jumat (21/8/2026).
Sebaran Armada dan Wilayah Prioritas
Berdasarkan laporan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Suharyanto, sebaran 52 armada udara tersebut dibagi ke dalam dua wilayah utama:
- Wilayah Kalimantan (30 Pesawat & Helikopter): Beroperasi di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan, termasuk dukungan penguatan ke Kalimantan Timur.
- Wilayah Sumatra (22 Pesawat & Helikopter): Beroperasi di Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan.
Selain unit yang sudah beroperasi di area terdampak, TNI AU juga menyiagakan cadangan armada di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta. Pasukan udara ini siap dimobilisasi sewaktu-waktu mengikuti dinamika laporan BNPB.
Fokus Tekan Kabut Asap dan Kerusakan Lingkungan
Intensitas pemboman air dan modifikasi cuaca yang ditingkatkan sepanjang pekan ini diharapkan dapat memotong rantai penyebaran api secara cepat. Pemerintah menegaskan bahwa intervensi udara bukan sekadar memadamkan jilatan api, tetapi juga meminimalkan dampak kabut asap yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat serta menekan kerusakan ekosistem lingkungan.(*/)
(Sumber berita dan foto: InfoPublik.id)















