Halo, Sobat Nisita! Pernahkah kamu melihat komentar promosi judi online (judol) yang tiba-tiba berhamburan di akun media sosial berpengikut tinggi? Ternyata, itu bukanlah sekadar ulah akun iseng biasa, melainkan strategi terorganisir dari jaringan judi daring internasional untuk menggaet para pengguna internet!
Mengutip pemberitaan dari InfoPublik (03/09/2026), Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) berhasil membongkar praktik kejahatan siber ini. Pengungkapan ini berawal dari laporan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang mendeteksi maraknya spamming komentar bermuatan perjudian di berbagai platform media sosial.
Berikut fakta-fakta menarik di balik pengungkapan kasus tersebut:
1. Kendali Luar Negeri
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa situs-situs judi seperti Garam26, Sor54, Rawit14, hingga Pusat JP68 dikendalikan langsung dari pusat operasional yang berada di luar negeri, meski menyasar pemain skala nasional dan internasional.
2. Peran Berjenjang
Penyidik berhasil menangkap tiga tersangka dengan peran yang berbeda-beda, mulai dari TRN (pemilik rekening penampung), TP (kapten pengumpul rekening), hingga CR (penghubung ke tingkat leader).
3. Barang Bukti Fantastis
Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai bernilai fantastis mencapai Rp51,99 miliar, puluhan kartu ATM, serta buku tabungan yang digunakan untuk menampung dana perjudian.
4. Tindakan Pemblokiran
Guna melindungi masyarakat dari paparan judi online, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Komdigi untuk mengajukan pemutusan akses (take down) terhadap seluruh situs yang terlibat.
Modus spamming komentar ini membuktikan bahwa pelaku judi daring terus memanfaatkan celah interaksi di media sosial untuk menarik perhatian publik. Sobat, jika kamu menemukan komentar bernada promosi judi di media sosial, pastikan untuk tidak tergiur dan segera laporkan agar ruang digital kita tetap aman dan bersih!
(Sumber berita dan foto: InfoPublik.id)












