DPRD Kota Samarinda

Urgensi Modal Sosial Dari 14 Masukan Pedagang Pasar Pagi

NISITA.INFO — Penataan kembali Pasar Pagi Kota Samarinda usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Samarinda kini memasuki babak baru. Dari meja dialog Komisi II, Selasa (1/9/2026) tercatat 14 poin permasalahan tertulis yang siap dikaji oleh jajaran dinas teknis Pemkot Samarinda.

Persoalan yang mengemuka tak hanya sebatas fisik gedung 7 lantai, melainkan menyentuh akar tata kelola pasar tradisional: penentuan kriteria pedagang, pembenahan fasilitas teknis, hingga dugaan iuran listrik ilegal.

Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, H. Iswandi, menekankan pentingnya menyepakati indikator dasar penataan sebelum melangkah pada pembagian lapak.

“Yang masih jadi permasalahan kan dua: yang disebut grosir itu apa, yang disebut pedagang eceran itu apa. Ini harus disepakati dulu indikatornya, karena yang paham kondisi lapangan adalah mereka (pedagang),” ungkap Iswandi.

Menata Fasilitas Teknis dan Mengusut Iuran Listrik

Selain zonasi pedagang, aspek teknis bangunan turut menjadi sorotan. Masukan pedagang terkait perlunya tangga tambahan hingga evaluasi eskalator outdoor kini diserahkan sepenuhnya kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda untuk dikaji secara teknis dalam 2–3 minggu ke depan.

Di sisi lain, respons tegas diberikan terkait munculnya laporan dugaan penagihan biaya perbaikan/penerangan listrik per toko. Komisi II meminta dinas terkait menelusuri kebenaran laporan tersebut agar tidak menimbulkan prasangka liar di tengah masyarakat.

“Kita tidak bisa langsung menuduh itu pungli, kita harus cari orangnya dan pastikan untuk apa biaya itu, supaya tidak jatuh jadi fitnah,” tegas Iswandi.

Memperkuat ‘Modal Sosial’ Pasar Tradisional

Secara Sosiologi Ekonomi, dinamika yang dialami Pasar Pagi Samarinda sejalan dengan kajian kebertahanan pasar tradisional. Dalam riset Kajian Eksistensi Pasar Tradisional (Andriani & Ali, 2013), daya tahan pasar tradisional tidak hanya ditentukan oleh fisik bangunan, melainkan oleh modal sosial (social capital) yang mencakup hubungan saling percaya (trust), norma, dan komunikasi.

Inisiatif Komisi II DPRD Samarinda yang mendorong agenda forum “ngopi bareng” berkala tiap dua minggu merupakan langkah krusial untuk memulihkan modal sosial tersebut.

Ketika komunikasi antara pemerintah dan pedagang berjalan cair, ketegangan dapat diredam, dan kepastian iklim usaha bagi ribuan pedagang Pasar Pagi dapat terwujud secara berkelanjutan. (Tr/Adv/DPRD Samarinda)

Related Posts

1 of 12