Nisita.info, Jakarta — Setelah menanggung beban keuangan selama hampir tiga dekade, Pemerintah Republik Indonesia akhirnya resmi melunasi seluruh kewajiban Surat Utang Negara (SUN) yang terbit untuk penanganan krisis perbankan 1997–1998 dan program Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pelunasan tuntas tersebut rampung pada Agustus 2026.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa penuntasan kewajiban bersejarah ini berhasil dilakukan dengan memanfaatkan porsi surplus Bank Indonesia (BI) yang disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND) sebesar Rp58 triliun.
“Sekarang, surat utang yang dalam rangka penanganan krisis 97–98 kemarin tuntas kami selesaikan pada bulan Agustus. Ini juga adalah suatu prestasi kita,” ujar Menkeu Suahasil Nazara dalam keterangannya melalui kanal resmi YouTube Kementerian Keuangan, Selasa (22/9/2026).
Surplus Bank Indonesia tersebut diperoleh berdasarkan hasil audit laporan keuangan buku tahun 2025. Sesuai dengan regulasi dan ketentuan tata kelola keuangan negara, dana tersebut masuk ke Kas Negara dan dialokasikan secara spesifik untuk mereduksi beban kewajiban utang penanganan krisis masa lalu.
“Penggunaannya diatur untuk membayar kewajiban atau membayar penyelesaian surat utang RI. Surat utang negara yang ketika itu dikeluarkan dalam rangka penanganan krisis 97–98,” jelas Suahasil.
Pelunasan pada Agustus 2026 ini merupakan penutup dari rangkaian penyelesaian bertahap portofolio obligasi rekapitalisasi perbankan. Sebelumnya, pemerintah telah berhasil melunasi gelombang pertama obligasi rekapitalisasi tersebut pada Juli 2020.
“Ada beberapa jenis obligasi kami keluarkan ketika itu (krisis 1997–1998). Nah, ada yang sudah lunas di Juli 2020, ada yang lunas di (Agustus) kemarin,” tambah Menkeu.
Secara analisis fiskal, tuntasnya kewajiban obligasi rekapitalisasi ini memberikan angin segar bagi ruang gerak (fiscal space) APBN Indonesia. Berbagai kajian ekonomi mencatat bahwa obligasi yang diterbitkan saat krisis perbankan 1998 selama ini memicu siklus pembiayaan kembali (refinancing) dan membebankan pembayaran bunga (debt interest) yang membatasi fleksibilitas anggaran publik selama bertahun-tahun.
Dengan dilunasilah seluruh SUN krisis ’98 ini, risiko jebakan utang (debt trap) dan potensi beban kerentanan fluktuasi suku bunga pada portofolio utang masa lalu dapat ditekan. Langkah penuntasan berbasis surplus BI ini sekaligus memperkuat kredibilitas dan kehati-hatian pengelolaan keuangan negara di mata investor pasar keuangan nasional maupun internasional. (*/InfoPublik.id)















