Olah Pikir

Peluang Pemanfaatan “Podcast” Bagi Jafung Pol PP dalam Bingkai Pergub 49/2024

Oleh: Dedy Rahmad, S.I.Kom

SELAMA ini, masyarakat cenderung melihat sosialisasi kebijakan daerah sebagai proses yang kaku, formal, dan satu arah. Sering kali, penyampaian aturan hanya berhenti pada baliho di pinggir jalan atau siaran pers yang kurang menyentuh sisi humanis masyarakat. Padahal, strategi komunikasi publik yang efektif memerlukan adanya interaksi dan feedback agar pesan tidak sekadar sampai, tetapi juga dipahami.

Kehadiran Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik membawa angin segar dalam pola komunikasi ini. Peraturan ini tidak hanya mengatur soal media cetak atau televisi, tetapi secara eksplisit mengakui Media Streaming atau Podcast sebagai saluran resmi penyebarluasan informasi.

Bagi Pejabat Fungsional (Jafung) Satpol PP, regulasi ini adalah “payung hukum” sekaligus peluang besar untuk mentransformasi citra instansi. Mengapa podcast menjadi sangat relevan?

  • Menghancurkan Baris Kekakuan: Berbeda dengan surat edaran, podcast memungkinkan personel Satpol PP menjelaskan urgensi sebuah Perda melalui obrolan yang lebih luwes dan santai.

  • Interaktivitas dan Edukasi: Sejalan dengan tujuan Pergub untuk mengedukasi masyarakat dan mencegah disinformasi, podcast mampu memberikan ruang penjelasan yang lebih mendalam mengenai isu-isu strategis ketertiban umum.

  • Mendekatkan Diri pada Feedback: Jurnal strategi komunikasi menekankan bahwa keberhasilan sosialisasi diukur dari tanggapan publik. Melalui podcast, Satpol PP bisa mendapatkan umpan balik langsung dari warga, yang juga merupakan syarat evaluasi mingguan dalam Pergub 49/2024.

Dengan adanya dukungan dari Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai komunikator utama, Jafung Satpol PP kini memiliki legitimasi untuk menjadi “wajah” pemerintah yang lebih modern dan komunikatif. Pemanfaatan podcast bukan lagi sekadar gaya hidup digital, melainkan implementasi cerdas dari mandat regulasi demi menciptakan masyarakat yang lebih sadar hukum dan partisipatif.

Sudah saatnya komunikasi publik kita berpindah dari pola “menggurui” menjadi “berdiskusi”.(red)

*) Penulis adalah Jafung Pol PP Mahir pada Bidang PPHD Satpol PP Prov. Kaltim

Related Posts

1 of 4