Pendidikan

Resmikan SKB 7 Menteri, Pemerintah Tetapkan Panduan Etika AI dan Digital di Jalur Pendidikan

Nisita.info, Jakarta – Pemerintah resmi meluncurkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 7 Menteri tentang Pedoman Pemanfaatan Teknologi Digital dan Kecerdasan Artifisial (Artificial Intelligence/AI) di Aula Heritage, Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Langkah besar ini diambil untuk memastikan pemanfaatan teknologi di jalur pendidikan formal, non-formal, hingga informal tetap berada dalam koridor etika dan perlindungan anak.

Penandatanganan ini melibatkan jajaran menteri strategis, mulai dari Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Mendikdasmen Abdul Mu’ti, Menag Nasaruddin Umar, Mendiktisaintek Brian Yuliarto, Menkomdigi Meutya Viada Hafid, Menteri PPPA Arifah Fauzi, hingga Mendukbangga Wihaji.

Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno, yang menyaksikan langsung prosesi tersebut, menegaskan bahwa regulasi ini lahir sebagai respons terhadap ambivalensi teknologi. Di satu sisi, AI sangat membantu pegiat pendidikan; di sisi lain, risiko sosial seperti Fear of Missing Out (FOMO), flexing, hingga perundungan siber (bullying) kian nyata mengancam mental generasi muda.

“Tujuan SKB ini adalah melahirkan generasi yang bijak dan cerdas dalam mengoptimalkan teknologi. Anak-anak harus menguasai teknologi, bukan dikuasai teknologi,” tegas Pratikno dalam sambutannya.

Memperkuat Ekosistem Akademik yang Humanis

Melalui pedoman ini, pemerintah berharap ekosistem akademik Indonesia mampu melakukan lompatan maju secara kualitas, tanpa mengesampingkan aspek etika dan moral. Panduan ini dirancang untuk meminimalkan dampak negatif penggunaan perangkat digital sekaligus mendorong pemanfaatan AI secara produktif di lingkungan sekolah dan kampus.

Sebagai simbol dimulainya gerakan literasi ini, Menko PMK juga menyerahkan buku “Bijak dan Cerdas Ber-AI” serta buku “Membangun Organisasi Cerdas dan Humanis” kepada para menteri terkait. Buku-buku tersebut diharapkan menjadi rujukan bagi instansi pemerintah dan lembaga pendidikan dalam mengimplementasikan transformasi digital yang berorientasi pada manusia.

Dengan adanya SKB ini, Indonesia kini memiliki kompas resmi dalam menavigasi penggunaan teknologi masa depan di dunia pendidikan, memastikan kemajuan digital tetap berjalan selaras dengan nilai-nilai kemanusiaan dan perlindungan hak anak. (*/Puspen Kemendagri)

Related Posts

1 of 11