Nisita.info — Melalui Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 262/M/2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan Pembelajaran.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Kaltim mengumpulkan operator sekolah SMA/SMK dan SLB Negeri dan Swasta se Provinsi Kalimantan Timur guna mengikuti Bimbingan Teknis Dapodik tahun 2024 di balikpapan. (6/3).
Sekretaris Disdikbud Prov. Kaltim Yekti Utami, S.Sen., M.Pd dalam sambutannya mengatakan dengan pengetahuan yang diperoleh dari Bimtek, peserta akan mampu memastikan keakuratan, keberlanjutan dan ketepatan waktu dalam pelaporan data.
“Bimtek Dapodik bukan hanya tentang teknis penggunaan aplikasi, tetapi juga tentang menjadikan data sebagai pilar utama dalam mengambil Keputusan yang cerdas. Dengan pengetahuan yang diperoleh dari Bimtek ini, kita akan mampu memastikan keakuratan dan ketepatan waktu dan pelaporan data mulai dari status dan jumlah peserta didik, ketersediaan rombongan belajar yang memenuhi standar, hingga fasilitas dan sarana prasarana di setiap lembaga pendidikan,” tutur Yekti.
Untuk narasumber yang dihadirkan dalam rakor yang digelar selama 1 hari tersebut menghadirkan Dirjen PAUD Dikdasmen dan Pusdatin Kemendikbudristek RI sehingga para peserta dapat menjalin kolaborasi, tukar pengalaman dan mendukung satu sama lain dalam proses pengolahan data pada system.(hrm/tekkom) (rzk,ozi/tekkom)