NISITA.INFO – Bagi Bapak/Ibu Guru dan Ustaz/Ustazah di wilayah Kalimantan Timur, berikut adalah langkah-langkah untuk memastikan nama Anda masuk dalam daftar 26.975 penerima insentif tahun ini:
1. Cara Cek Status Penerima
Pemerintah Provinsi Kaltim melakukan verifikasi berjenjang melalui OPD terkait. Anda dapat mengeceknya melalui:
-
Melalui Dapodik/EMIS: Pastikan status data Anda di Dapodik (Kemendikbud) atau EMIS (Kemenag) berstatus Aktif dan data rekening bank sudah diperbarui.
-
Koordinasi dengan Sekolah/Ponpes: Silakan tanyakan kepada operator sekolah atau kepala satuan pendidikan masing-masing. Biasanya, daftar nominatif (calon penerima) akan dikirimkan oleh Disdikbud atau Kemenag Kabupaten/Kota ke setiap sekolah untuk diverifikasi ulang.
-
Cek Mandiri (Opsional): Pantau laman resmi atau media sosial Disdikbud Provinsi Kaltim atau Adpimprov Kaltim untuk pengumuman daftar penerima per wilayah.
BACA JUGA: Pemprov Kaltim Lanjutkan Insentif bagi 26.975 Guru dan Ustaz Tahun Ini
2. Syarat Utama Penerima
Sesuai arahan Gubernur Rudy Mas’ud, verifikasi ketat dilakukan dengan kriteria:
-
Status Aktif: Terdaftar secara resmi dan masih aktif mengajar di sekolah (TK, SD, MI, SMP, MTs) atau Pondok Pesantren di wilayah Kaltim.
-
Terdata di Sistem: Masuk dalam pendataan terbaru tahun 2025/2026.
-
Bukan Penerima Ganda: Diprioritaskan bagi guru honorer/swasta yang belum mendapatkan tunjangan profesi yang setara.
-
Verifikasi OPD: Lolos verifikasi faktual dari organisasi perangkat daerah terkait untuk memastikan tidak ada guru yang sudah berhenti/pensiun namun masih terdaftar.
3. Jadwal & Besaran Pencairan
-
Besaran: Rp500.000 per bulan.
-
Mekanisme: Cair setiap 3 bulan sekali (Triwulan).
-
Total Diterima: Rp1.500.000 per tahap (untuk 6 bulan masa insentif).
Catatan Penting: Pastikan nomor rekening Bankaltimtara Anda dalam keadaan aktif. Segera lapor ke pihak sekolah jika terdapat kendala administrasi atau perubahan data identitas.(*/)















