DPRD Kota Samarinda

Achmad Sukamto Cermati Kebijakan Fuel Card Samarinda

Dalam tatanan demokrasi lokal, kebijakan publik kerap lahir dari niat baik untuk menata kota.

Sobat, ketika eksekusi di lapangan berbenturan dengan realitas sosial, di situlah mekanisme pengawasan legislatif diuji. Fenomena inilah yang kini mengemuka dalam dinamika penataan distribusi solar subsidi melalui Fuel Card BRIZZI di Kota Samarinda.

Aksi protes armada angkutan barang yang memadati ruang publik beberapa waktu lalu bukan sekadar riak transportasi. Menilik sosiologi-politik, peristiwa tersebut merefleksikan pentingnya prinsip checks and balances—sebuah mekanisme saling mengawasi dan mengimbangi antara pemerintah daerah (eksekutif) dan DPRD (legislatif) agar regulasi tetap berada pada koridor keadilan.

Secara teoritis, checks and balances menjamin agar instansi eksekutif seperti Dinas Perhubungan (Dishub) tidak berjalan tanpa evaluasi ketika sebuah kebijakan menimbulkan disorder sosial atau dampak ekonomi bagi warga.

Wewenang Pengawasan dan Diskresi

Di tengah dorongan publik, Komisi III DPRD Kota Samarinda memilih mengambil posisi terukur. Pihak legislatif tidak terburu-buru menghakimi, melainkan mencermati langkah diskresi yang diambil oleh Wali Kota Samarinda sembari menyiapkan jalur pengawasan formal melalui Rapat Dengar Pendapat (hearing).

Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, H. Achmad Sukamto menegaskan bahwa fungsi pengawasan legislatif akan terus berjalan untuk memverifikasi akar masalah teknis di tingkat OPD.

“Dari DPRD intinya tinggal menunggu laporan dari pemerintah kota, terutama OPD terkait di Dishub. Nah, ini belum memang belum kita panggil. Tapi solusinya yang sudah diberikan oleh Pak Wali Kota kemarin sudah bagus, ya. Kalau memang itu masih bisa berlaku, berlakukan dulu,” ujar Achmad Sukamto saat ditemui di gedung dewan, Rabu (26/8/2026).

Ia menambahkan, Komisi III akan segera memanggil pihak dinas teknis untuk mendapatkan kejelasan utuh mengenai mekanisme antrean dan sistem kartu pembeli BBM bersubsidi tersebut.

“Nanti kita dari Komisi III akan memanggil pihak Dishub. Dalam hal ini kita hearing untuk mengonfirmasi tentang masalah yang didemo kemarin itu, masalah antrean Brizzi itu ya,” lanjutnya.

Mengapa Hearing Itu Penting?

Langkah hearing atau Rapat Dengar Pendapat yang disiapkan dewan merupakan sarana transparansi publik (public accountability). Melalui forum resmi ini, DPRD memiliki wewenang untuk:

  • Mengevaluasi Efektivitas Aturan. Menilai apakah kebijakan pemblokiran Fuel Card BRIZZI dan aturan antrean sudah tepat sasaran atau justru menciptakan celah birokrasi baru.
  • Menyelaraskan Diskresi dengan Regulasi Teknis. Memastikan instruksi penyesuaian dari Wali Kota benar-benar diterjemahkan dan dijalankan oleh aparatur teknis di tingkat Dishub.
  • Menyerap Aspirasi Tanpa Tekanan. Menjadi wadah netral untuk mempertemukan data teknis pemerintah dengan jeritan riil para pengemudi di lapangan.

Melalui proses ini, masyarakat diajak untuk memahami bahwa demokrasi lokal tidak hanya berhenti pada pembentukan aturan di atas kertas. Keseimbangan kekuasaan yang sehat memerlukan pengawasan yang objektif dari dewan—memastikan kebijakan tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga adil dan mencerdaskan bagi seluruh warga kota. (Rizy/Tr/DPRD Samarinda)

Related Posts

1 of 12