Olah Pikir

Wajib Tau Batas Privasi Dalam Fotografi Jurnalistik

Oleh: Taufiqurrahman *)

Halo, Sobat Nisita! Di era digital saat ini, ruang publik sering kali berubah menjadi panggung terbuka tempat kamera dan ponsel pintar siap merekam kapan saja. Fenomena konten kreasi yang makin menjamur membawa dilema baru: di manakah batas antara kebebasan berekspresi di tempat umum dan hak privasi seseorang?

Persoalan ini kembali mencuat setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyoroti maraknya aksi pengambilan gambar atau video tanpa izin di ruang publik yang kemudian diunggah untuk kepentingan konten komersial. Insiden seperti perekaman tanpa izin terhadap pekerja promosi di sebuah pameran otomotif menjadi pengingat keras bahwa privasi dan pelindungan data pribadi bukanlah hal yang bisa diabaikan begitu saja.

Namun, dalam penegakan hak privasi ini, muncul kekhawatiran: apakah batasan tersebut akan mengancam kebebasan pers dan tugas jurnalis di lapangan?

Etika Konten vs. Tugas Jurnalistik

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, meluruskan perbedaan mendasar antara perekaman untuk kepentingan konten pribadi/komersial dengan tugas pers. Perekaman tanpa izin yang dijadikan konten komersial berpotensi melanggar etika dan hak perlindungan data pribadi individu. Sebaliknya, kerja jurnalistik dilindungi secara sah oleh undang-undang.

Wartawan memiliki hak mutlak untuk mencari, memperoleh, mendokumentasikan, dan mempublikasikan peristiwa yang terjadi di ruang terbuka demi kepentingan umum. Kebebasan ini merupakan pilar penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar.

Komitmen Pada Kode Etik Jurnalistik

Meskipun kebebasan jurnalis dijamin oleh hukum, profesionalisme tetap menjadi benteng utama. Dalam menjalankan tugasnya, kerja pers diikat oleh pedoman moral yang ketat, yaitu Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Pers dituntut untuk selalu bijak dan menghormati hak privasi narasumber maupun subjek pemberitaan. Beberapa prinsip utama yang wajib dipegang oleh insan pers antara lain:

  • Menunjukkan identitas dan menyampaikan maksud secara eksplisit. Kita hadir secara terbuka, baik sebagai jurnalis atau jurnalis warga saat melakukan wawancara atau peliputan.
  • Menguji fakta informasi, memeriksa dan memeriksa kembali data yang didapat. Ini untuk memastikan fakta berita berimbang (cover both sides) tanpa mencampurkan opini yang menghakimi.
  • Menghindari publikasi kehidupan pribadi seseorang, kecuali jika hal tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan publik.
  • Menyamarkan identitas anak yang berhadapan dengan hukum serta korban kejahatan susila.

Menyeimbangkan Privasi dan Hak Informasi

Penegakan aturan privasi di ruang publik tidak hadir untuk membendung arus informasi atau membatasi ruang gerak pers. Kebijakan ini bertujuan memberikan batas yang jelas antara eksploitasi konten demi popularitas semata dengan kerja peliputan yang berorientasi pada kepentingan publik.

Sebagaimana ditegaskan oleh Kemkomdigi, hak masyarakat atas privasi harus dilindungi, sementara hak jurnalis untuk mencari dan menyajikan informasi yang akurat tetap dijamin sepenuhnya. Menjaga keseimbangan inilah yang menjadi kunci terciptanya ekosistem informasi yang sehat, beretika, dan bertanggung jawab.(*/)

*) Redaksi Nisita

Related Posts

1 of 5