Nisita.info, Samarinda — Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menggalakkan program parkir berlangganan kini tengah menjadi buah bibir.
Langkah inovatif ini hadir sebagai angin segar bagi penataan tata ruang kota yang lebih tertib dan modern. Kendati demikian, efektivitas transisi kebijakan baru di lapangan selalu bertumpu pada satu instrumen manajerial yang krusial: Standard Operating Procedure (SOP) yang jelas dan tegas.
Atensi mendalam inilah yang ditekankan oleh Komisi III DPRD Kota Samarinda. Pihak legislatif secara terbuka mendukung penuh digitalisasi dan sistematisasi retribusi daerah ini.
Namun, politisi Basuki Rahmat memberikan catatan tebal bahwa implementasi program wajib dibarengi dengan kesiapan regulasi subsistem di tingkat operasional jukir (juru parkir) demi menjaga kenyamanan warga dan menghindari potensi pungutan ganda.
Mengapa SOP Jukir Menjadi Fondasi Utama?
Dalam manajemen pelayanan publik yang prima, SOP bukan sekadar lembaran draf administratif, melainkan benteng transparansi dan standarisasi kinerja. Tanpa adanya draf panduan operasional yang ketat, kebijakan progresif seperti parkir berlangganan rentan memicu kebingungan psikologis di masyarakat sebagai konsumen akhir.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyoroti pentingnya kejelasan regulasi subsistem pendukung ini pasca-gelaran rapat dengar pendapat (hearing) bersama Dishub di Gedung DPRD Samarinda.
“Kami sampaikan kepada Dinas Perhubungan, artinya subsistemnya betul-betul dilengkapi. Jangan sampai nanti ada salah satu rangkaian dari parkir berlangganan ini yang tidak terpenuhi, sehingga memantik keresahan di tengah kondisi masyarakat,” ujar Deni mengingatkan dengan cermat.
Deni mengurai dua titik utama yang wajib segera dirumuskan formulanya oleh pemerintah daerah. Pertama, pemetaan zonasi yang akurat mengenai ruas jalan mana saja yang mengikat draf parkir berlangganan. Kedua—dan yang paling fatal—adalah kepastian SOP bagi para jukir yang bertugas di lapangan.
“Petugas itu mendapat tugasnya seperti apa, mekanismenya, SOP-nya harus jelas. Jangan sampai nanti masyarakat ini bimbang. Artinya apa? Sudah membayar parkir berlangganan, mereka ditarik lagi (retribusi) di lapangan. Nah, ini kita tidak ingin terjadi,” tegas politisi Kota Tepian tersebut.
Skema ‘Pilot Project’ dan Pendekatan Regulasi yang Lunak
Menyusun SOP yang adaptif memang memerlukan draf uji coba yang matang agar tidak terkesan kaku. Guna mematangkan sistem manajemen performa jukir di lapangan, Komisi III menyarankan agar Dishub menerapkan proyek percontohan (pilot project) berskala mikro terlebih dahulu. Langkah taktis ini berkaca pada keberhasilan skema program pemberdayaan masyarakat seperti Pro-Bebaya.
“Mungkin memulai dari tingkat RT. RT mungkin nanti ada 5 orang yang menjadi pilot untuk menjadi contoh ikut dalam program parkir berlangganan ini tadi,” tambah Deni memberikan draf solusi yang konstruktif.
Melalui draf uji coba di level RT, pemerintah dapat membaca dinamika interaksi antara jukir bersertifikat dengan warga pemegang kartu langganan secara langsung. Kepatuhan (compliance) jukir terhadap SOP dapat dievaluasi secara berkala sebelum program ini dilepas ke koridor protokol yang lebih luas.
Lebih lanjut, dewan juga mengingatkan agar skema draf pembayaran yang dirancang oleh Dishub tetap mengedepankan asas relaksasi bagi ekonomi masyarakat.
“Poinnya adalah skema pembayarannya itu lunak kepada masyarakat. Jangan sampai menerapkan yang terlalu strict (kaku), artinya mewajibkan bayar di depan. Harus ada formula yang disusun agar masyarakat mendapatkan relaksasi di dalam melakukan dan bergabung dalam paket parkir berlangganan ini,” tutup Deni.
Transformasi retribusi parkir di Samarinda adalah draf langkah maju yang patut diapresiasi secara kolektif. Kehadiran SOP yang terartikulasi dengan baik bagi juru parkir akan menjadi kunci utama pengubah budaya pelayanan di tepi jalan.
Komitmen Komisi III DPRD Kota Samarinda dalam mengawal detail operasional ini menunjukkan fungsi pengawasan legislatif yang responsif. Dengan jaminan SOP yang matang, program parkir berlangganan tidak hanya akan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan juga melahirkan tata kelola kota yang tertib, aman, dan membebaskan Sobat Nisita dari kekhawatiran ‘bayar dua kali’. (Tr/Adv/DPRD Samarinda)















