Nisita.info – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal regulasi strategis daerah.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kota (RPIK) Samarinda Tahun 2025–2045 kini resmi memasuki tahap akhir finalisasi.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, H. Kamaruddin, Kamis (10/9/2026) menyampaikan bahwa seluruh pasal dan materi pokok dalam Raperda RPIK tersebut telah disepakati bersama antara pihak legislatif dan Pemerintah Kota Samarinda melalui dinas terkait.
“Semua pasal-pasal yang kita bahas sudah disepakati bersama. Tadi kita rapat kembali untuk mencocokkan apakah sudah sesuai dengan usulan-usulan sebelumnya. Jadi tidak terlalu banyak perdebatan, tinggal penyempurnaan saja,” ujar Kamaruddin usai memimpin rapat finalisasi di Ruang Rapat Gabungan DPRD Samarinda.
Ia menambahkan, karena seluruh jajaran Bapemperda dan dinas teknis telah menyelaraskan pandangan pada pembahasan awal, tahap finalisasi ini berjalan lancar tanpa ada perubahan substansial.
Urgensi Perda Pembangunan Industri
Kehadiran Perda RPIK ini memiliki nilai urgensi yang sangat tinggi bagi Kota Samarinda. Selain merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang mewajibkan pemerintah daerah memiliki pedoman perencanaan industri yang sah, Perda ini juga menjadi payung hukum untuk menentukan arah kebijakan dan penataan kawasan industri secara terukur serta berkelanjutan.
Beberapa poin krusial yang dicakup dalam Perda RPIK ini meliputi:
- Kepastian Hukum Investor: Memberikan rasa aman, aturan yang jelas, serta mencegah risiko penyimpangan izin usaha bagi para pelaku investasi.
- Keselarasan Tata Ruang: Memastikan pembangunan kawasan industri sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) guna mencegah alih fungsi lahan yang merusak lingkungan.
- Fokus Industri Unggulan: Mengoptimalkan potensi bahan baku lokal agar memiliki daya saing dan nilai tambah tinggi di daerah sendiri.
- Pemerataan Ekonomi & Tenaga Kerja: Mendorong hadirnya sentra industri baru, membuka lapangan kerja bagi warga lokal, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata.
Raperda RPIK Samarinda Tahun 2025–2045 ini diproyeksikan menjadi landasan hukum jangka panjang untuk mengarahkan sektor industri kota agar lebih terstruktur, ramah lingkungan, serta mampu bersaing di era transformasi ekonomi Kalimantan Timur.
Setelah tahap penyempurnaan draf selesai, Raperda RPIK ini dijadwalkan akan segera dibawa ke tahap pengesahan berikutnya sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan daerah yang berlaku. (Adv/DPRD Samarinda)















