Halo, Sobat Nisita! Emas kian populer sebagai instrumen investasi maupun perhiasan. Namun, sebagian masyarakat kerap ragu mengenai keabsahan hukum bertransaksi emas secara kredit (dicicil) maupun secara daring (online).
Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), KH M Cholil Nafis, menegaskan bahwa transaksi jual beli emas secara dicicil maupun online hukumnya sah dan halal dalam Islam.
Aturan Fikih di Balik Transaksi Emas:
Perubahan Peran Emas dalam Fikih: Ketika berfungsi sebagai mata uang (dinar/alat tukar), emas masuk dalam kategori barang ribawi yang transaksinya wajib dilakukan secara tunai (yadan bi yadin) dan bernilai sama (mislan bi mislin). Namun, ketika emas difungsikan sebagai barang dagangan (sil’ah) atau perhiasan, hukumnya menjadi fleksibel sehingga boleh dibeli secara dicicil maupun dengan harga yang disepakati.
Konsep Ittihadul Majlis Modern dalam Jual Beli Online: Syarat berada dalam satu majelis akad (ittihadul majlis) tidak selalu mewajibkan fisik penjual dan pembeli bertemu langsung di tempat yang sama. Merujuk pandangan Syekh Wahbah Az-Zuhaili, akad tetap terpenuhi selama terdapat sarana/media yang menghubungkan kedua belah pihak dalam menyepakati ijab dan kabul.
Landasan Fatwa DSN MUI: Legalitas jual beli emas secara online ini juga telah ditetapkan secara resmi melalui Fatwa DSN MUI Nomor 146.
(Sumber: MUI Digital)













