Oleh: Yudi Darma*)
Hasil sidak terpadu di Balikpapan baru-baru ini menyajikan daftar panjang pelanggaran pedagang: dari timbangan tanpa tera hingga daging yang tak memenuhi standar asuh. Secara hukum, temuan ini sah sebagai pelanggaran.
Namun, jika kita membedah Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, kita akan menemukan sebuah ironi besar. Mengapa saat pelanggaran terjadi, hanya “sanksi” yang nyaring terdengar, sementara aspek “pembinaan” yang menjadi roh Perda tersebut seolah raib?
Pembinaan: Kewajiban, Bukan Sekadar Pilihan
Pasal 11 ayat (1) Perda 3/2014 dengan tegas menyatakan bahwa “Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan pembinaan kepada Pasar Tradisional dan pelaku usaha yang ada di dalamnya”.
Lebih lanjut, Pasal 12 menyebutkan bahwa pemberdayaan dilakukan melalui peningkatan kualitas sarana serta kompetensi pedagang.
Ketika sidak menemukan timbangan yang belum ditera atau cara potong unggas yang tak sesuai syariat, kita harus bertanya: sejauh mana dinas terkait telah melakukan pembinaan SDM sebagaimana amanat Pasal 18 ayat (1) huruf c? Apakah pemerintah sudah memfasilitasi peningkatan kualitas pelayanan mengenai higienitas dan takaran sebelum menjatuhkan vonis pelanggaran?
Tanpa pembinaan yang berkelanjutan, sidak hanyalah kegiatan seremoni tahunan yang menangkap gejala, namun abai pada akar masalah.
Perda ini disusun berdasarkan asas Keadilan dan Kesamaan Kedudukan. Artinya, pelaku ekonomi kecil di pasar tradisional harus diperlakukan secara adil sesuai porsinya.
Membenturkan pedagang kecil dengan aturan ketat tanpa memberikan subsidi atau fasilitas yang memadai—seperti yang diamanatkan Pasal 12 ayat (2) huruf b dan c—adalah bentuk ketidakadilan sistemik.
Pedagang kecil di Pasar Sepinggan atau Pasar Baru bukanlah korporasi besar dengan departemen Quality Control yang mapan. Mereka adalah subjek hukum yang, menurut Perda, wajib “dilindungi” agar tetap eksis dan mampu bersaing dengan toko modern.
Menuntut Sinergi, Bukan Sekadar Inkuisisi
Pasal 19 memang memberi wewenang pengawasan kepada Pemerintah Daerah. Namun, pengawasan tersebut tidak boleh berdiri sendiri tanpa fungsi #Pemberdayaan. Temuan daging beku yang tidak standar atau barang tanpa label halal seharusnya menjadi input bagi program pelatihan dinas pada bulan berikutnya, bukan sekadar menjadi bahan rilis berita yang menyudutkan satu pihak.
Pemerintah tidak boleh bersembunyi di balik alasan “#keterbatasan anggaran” untuk hanya melakukan sidak tanpa pembinaan rutin. Jika anggaran mampu dialokasikan untuk menurunkan tim gabungan berskala besar guna mencari kesalahan, seharusnya anggaran juga tersedia untuk menjalankan amanat Pasal 18: memfasilitasi akses permodalan, pelatihan SDM, dan standarisasi produk secara gratis bagi pedagang kecil.
Menjelang Ramadan, kita semua ingin pangan yang aman. Namun, keamanan pangan yang berkelanjutan tidak akan tercipta melalui ketakutan akan sidak. Ia tercipta melalui kepatuhan yang lahir dari pembinaan.
Stop memosisikan pedagang tradisional hanya sebagai objek pengawasan. Mulailah jadikan mereka mitra pemberdayaan sesuai mandat Perda 3/2014. Jadikan aturan ini sebagai dasar untuk membina.(***)
*) Penulis adalah Jafung Pol PP Mahir pada Bidang Linmas Satpol PP Kaltim















