Nisita.info – Setiap menjelang Ramadan, ritual “sidak pasar” oleh pemerintah selalu menjadi tajuk utama. Namun, hasil pengawasan terpadu yang dilakukan DPPKUKM Kaltim di Kota Balikpapan pada Kamis dan Jumat (12-13/2/2026) lalu, bukan sekadar berita rutin.
Temuan tim gabungan di lapangan adalah sebuah alarm nyaring yang seharusnya mengusik ketenangan kita sebagai konsumen. Dari pasar tradisional Sepinggan hingga ritel modern di pusat perbelanjaan mentereng, fakta yang ditemukan sungguh memprihatinkan: barang kedaluwarsa yang masih dipajang, timbangan yang tak akurat (belum ditera), hingga daging beku yang diperlakukan tanpa standar higienitas.
Temuan M. Gozali Rahman dan timnya mengungkap sebuah pola kelalaian yang sistematis. Di Klandasan, kita menemukan produk dengan izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) yang sudah tidak berlaku. Ini bukan sekadar urusan administrasi, ini adalah soal jaminan keselamatan nyawa. Izin yang mati berarti tidak ada pengawasan terhadap proses produksi barang tersebut.
Lebih jauh ke dalam pasar tradisional, penyakit lama kembali kambuh: pelanggaran Harga Eceran Tertinggi (HET) pada minyak goreng subsidi Minyak Kita. Di sini, kita melihat sisi gelap ekonomi—di mana subsidi yang seharusnya meringankan beban rakyat justru menjadi ladang ambil untung oknum pedagang di tengah ketiadaan pengawasan harian yang ketat.
“Temuan ini adalah bukti bahwa kejujuran dagang dan perlindungan konsumen masih menjadi barang mewah di pasar kita.”
Salah satu temuan paling mengejutkan sekaligus memprihatinkan adalah praktik di salah satu Rumah Potong Unggas (RPU) di Pasar Baru. Tim menemukan tata cara penyembelihan yang tidak sesuai syariat Islam. Di daerah dengan mayoritas penduduk Muslim yang akan menyambut Ramadan, temuan ini adalah “tamparan” keras.
Kehadiran Satgas Halal dalam tim sidak berhasil mengungkap bahwa label halal bukan sekadar stiker, melainkan sebuah proses sakral yang harus dijaga dari hulu ke hilir. Jika di RPU saja standar ini diabaikan, lantas bagaimana dengan produk olahan lainnya?
Gozali mengakui bahwa tahun ini pengawasan difokuskan di Balikpapan karena keterbatasan anggaran. Ini adalah poin yang perlu digarisbawahi oleh pengambil kebijakan di tingkat provinsi maupun pusat.
Perlindungan konsumen tidak boleh disandera oleh keterbatasan angka-angka di APBD. Keamanan pangan adalah hak dasar warga negara. Melakukan sidak hanya di satu kota karena alasan biaya adalah celah yang bisa dimanfaatkan oleh spekulan dan pedagang nakal di daerah lain yang merasa “aman” dari jangkauan petugas.
Penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Gedung Galeri UMKM Balikpapan harus berlanjut pada tindakan hukum yang tegas. Jika pelanggaran ini terus berulang setiap tahun di lokasi yang sama, maka fungsi pengawasan kita perlu dipertanyakan.
Masyarakat tidak butuh sekadar data berapa banyak barang kedaluwarsa yang ditemukan. Masyarakat butuh pasar yang menjamin bahwa setiap rupiah yang mereka keluarkan ditukar dengan pangan yang halal, thayyiban (baik), dan aman. Jangan biarkan kesucian Ramadan dinodai oleh piring-piring makanan yang berasal dari ketidakjujuran pasar.(*/)















