Konservasi

Rapor Merah Adipura 2025, Di Mana Posisi Kabupaten/Kota di Kaltim?

Nisita.info – Pengumuman mengejutkan dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) yang menyebutkan nihilnya peraih Adipura 2025 di seluruh Indonesia menjadi sinyal bahaya bagi pemerintah daerah di Kalimantan Timur.

Sebagai provinsi yang kini menjadi sorotan dunia karena kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan konsep Forest City, capaian pengelolaan sampah di kabupaten/kota penyangganya seharusnya menjadi barometer nasional. Namun, hasil Rakornas 2026 justru menunjukkan realita yang kontras.

Dari 132 daerah yang masuk dalam kategori pengawasan (kategori terendah) secara nasional, beberapa titik di Kalimantan Timur disinyalir masih terjebak pada praktik lama. Kriteria utama kategori pengawasan ini adalah:

  1. Masih menerapkan sistem Open Dumping (sampah dibuang terbuka begitu saja di TPA).

  2. Capaian pengelolaan sampah masih di bawah 25%.

Kondisi ini menjadi ironi bagi daerah yang memiliki APBD besar. Minimnya investasi pada teknologi pengolahan sampah hulu (seperti TPST atau pusat daur ulang) membuat sampah hanya berpindah tempat dari rumah tangga ke TPA yang kian menggunung.

Tantangan IKN dan Target 100% di 2029

Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, telah mematok target ambisius: 100% sampah terkelola pada 2029. Bagi Kaltim, ini bukan sekadar angka di atas kertas. Dengan proyeksi timbulan sampah nasional yang mencapai 146.780 ton per hari pada 2029, wilayah seperti Samarinda, Balikpapan, dan Kutai Kartanegara akan menghadapi tekanan besar seiring pertambahan penduduk.

Jika daerah-daerah di Kaltim masih mengandalkan pola Kumpul-Angkut-Buang, maka target Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) akan sulit tercapai.

Mengapa Adipura Kencana Makin Jauh?

Absennya penerima Adipura 2025 menunjukkan standar penilaian KLH kini jauh lebih ketat. Pemerintah pusat tidak lagi hanya menilai kebersihan jalan protokol, tetapi melihat:

  • Implementasi Ekonomi Sirkular: Sejauh mana sampah diolah kembali menjadi nilai ekonomi?

  • Pemisahan di Sumber: Apakah masyarakat sudah memilah sampah organik dan anorganik sejak dari dapur?

  • Penegakan Hukum: Adakah sanksi tegas bagi pelanggar lingkungan dan perusahaan yang tidak mengelola limbahnya?

Rekomendasi untuk Kepala Daerah di Kaltim

Nihilnya penghargaan tahun ini harus menjadi pelecut bagi para Bupati dan Wali Kota di Kaltim untuk:

  1. Refocusing Anggaran: Memastikan anggaran pengelolaan sampah mencapai angka ideal untuk infrastruktur pengolahan hulu.

  2. Audit TPA: Segera melakukan transisi dari Open Dumping menuju Controlled Landfill atau Sanitary Landfill.

  3. Gerakan Partisipatif: Mengaktifkan kembali Bank Sampah di tingkat RT yang selama ini banyak yang mati suri.

Jika tidak ada lompatan kebijakan dalam 12 bulan ke depan, bukan tidak mungkin panggung Adipura 2026 kembali akan sepi dari delegasi Kalimantan Timur. (MJE/tr)

Related Posts

1 of 7