Warta Utama

Lawan Adiksi Gawai, Kemendikdasmen Terapkan Aturan “3S” dan Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

Nisita.info, Jakarta — Menciptakan suasana belajar yang sehat kini menjadi prioritas utama pemerintah di tengah ancaman adiksi gawai pada peserta didik.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Langkah konkret yang diambil adalah melalui penguatan Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (KAIH) serta penerapan pola 3S: Screen Time, Screen Zone, dan Screen Break. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan dampak negatif penggunaan perangkat elektronik yang berlebihan baik di lingkungan sekolah maupun rumah.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa pembatasan akses pada platform digital berisiko merupakan langkah protektif agar teknologi tetap berfungsi sebagai pendukung pendidikan, bukan penghambat tumbuh kembang.

“Kebijakan penundaan akses anak pada platform digital berisiko merupakan langkah penting. Seluruh guru memiliki peran krusial dalam menyukseskan kebijakan ini,” ungkap Abdul Mu’ti di Jakarta, Sabtu (28/3/2026).

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir, karena program literasi digital akan tetap berjalan secara paralel. Edukasi berbasis digital di sekolah tetap dilaksanakan, namun dengan pendampingan ketat dari guru agar siswa dapat memanfaatkan teknologi secara bijak.

Optimalisasi Aktivitas Fisik

Selain mengatur durasi layar (screen time), Kemendikdasmen juga mendorong sekolah-sekolah untuk menyediakan lebih banyak alternatif kegiatan fisik bagi siswa. Hal ini dilakukan agar penguatan karakter melalui 7 KAIH dan pola 3S dapat berjalan beriringan secara optimal.

“Teknologi adalah alat, tetapi karakter adalah kemudi. Tugas kita bersama adalah memastikan anak-anak Indonesia tumbuh menjadi generasi yang cerdas secara digital dan kuat secara karakter,” tutup Menteri Mu’ti.

Penerapan kebijakan ini diharapkan mampu mengembalikan fungsi sekolah sebagai ruang interaksi sosial yang sehat, di mana peserta didik dapat membangun karakter sesuai usia tumbuh kembangnya tanpa terdistraksi oleh penggunaan gawai yang tidak terkontrol. (BKHM-KPDM/*)

Related Posts

1 of 22