Oleh: La Riu, SH *)
TAHUN lalu Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah memperkuat legalitas perlindungan ekosistem perairan darat. Pemprov Kaltim menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perangkat Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Danau Kaskade Mahakam.
Langkah ini diambil sebagai respons atas meningkatnya tekanan aktivitas manusia dan degradasi lingkungan di kawasan Danau Semayang, Melintang, dan Jempang. Danau Kaskade Mahakam (Danau Jempang, Semayang, dan Melintang) merupakan Danau Prioritas Nasional berdasarkan Perpres 60/2021. Kawasan ini menghadapi ancaman degradasi lingkungan, sehingga diperlukan instrumen hukum yang kuat untuk mengatur pemanfaatan ruang di Kabupaten Kutai Barat dan Kutai Kartanegara.
Pergub 9/2025 merupakan instrumen operasional untuk memastikan pemanfaatan ruang di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kutai Barat berjalan selaras dengan daya dukung lingkungan. Danau Kaskade Mahakam adalah denyut nadi ekologi dan ekonomi kita. Melalui Pergub ini, Pemerintah Provinsi tidak lagi hanya mengimbau, tetapi memiliki taring hukum untuk memberikan sanksi administratif, denda, hingga pembongkaran paksa bagi setiap aktivitas yang menyalahi rencana tata ruang.
Delineasi Wilayah dan Tipologi Zona
Dalam kerangka regulasi ini, penetapan batas wilayah atau delineasi dilakukan secara presisi dengan membagi kawasan pengendalian ke dalam empat tipologi utama yang didasarkan pada keseimbangan antara fungsi ekologi dan aktivitas non-ekologi. Salah satu klasifikasi krusial adalah Zona Kendali, yakni wilayah dengan intensitas pemanfaatan ruang yang sudah sangat tinggi sehingga berada pada titik kritis yang berisiko melampaui daya dukung serta daya tampung lingkungan hidup.
Di sisi lain, pemerintah juga menetapkan Zona yang Didorong sebagai wilayah yang saat ini memiliki konsentrasi aktivitas masih rendah, namun memiliki potensi besar untuk dikembangkan lebih optimal agar perwujudannya di lapangan selaras dengan target-target yang telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang.
- Zona Kendali (ZK)
Area di sekitar bibir Danau Jempang yang mulai padat dengan bangunan dermaga logistik atau pemukiman permanen di atas badan air. Di zona ini, izin pembangunan baru dapat diperketat atau bahkan dihentikan (moratorium) untuk mencegah pendangkalan dan pencemaran air yang lebih parah akibat aktivitas manusia yang berlebihan.
- Zona yang Didorong (ZD)
Kawasan daratan di sekitar Danau Semayang yang secara tata ruang diperuntukkan bagi ekowisata berbasis masyarakat namun saat ini belum terkelola dengan baik. Di wilayah ini, pemerintah dapat memberikan kemudahan perizinan atau bantuan infrastruktur agar investor atau warga lokal mau membangun fasilitas wisata ramah lingkungan sesuai dengan fungsi ruang yang dicita-citakan.
Mekanisme Insentif dan Disinsentif
Bagian inti dari instrumen hukum ini terletak pada pengaturan mendalam mengenai mekanisme timbal balik berupa pemberian apresiasi dan pembebanan beban hukum yang dikenal dengan istilah reward and punishment.
Pengendalian ini diwujudkan melalui skema insentif yang dirancang untuk memotivasi para pemangku kepentingan agar melakukan kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang, di mana bentuk dukungannya dapat berupa pemberian kompensasi, subsidi, maupun penghargaan bagi pihak yang berkontribusi positif.
Sebaliknya, pemerintah juga memberlakukan mekanisme disinsentif sebagai upaya membatasi atau menahan laju kegiatan yang berpotensi merusak kelestarian lingkungan, misalnya melalui pengenaan pajak yang lebih tinggi atau pembatasan akses terhadap sarana dan prasarana publik di wilayah tertentu.
Sebagai langkah pamungkas dalam penegakan aturan, Pergub ini menetapkan sanksi administratif yang bersifat progresif, mulai dari teguran dalam bentuk peringatan tertulis, pengenaan denda administratif yang signifikan, hingga tindakan tegas berupa pembongkaran bangunan serta kewajiban pemulihan fungsi ruang bagi pihak yang terbukti melanggar ketentuan.
Sebagai gambaran konkret, sebuah perusahaan ekowisata di tepi Danau Melintang yang membangun fasilitas dengan material ramah lingkungan dan menjaga daerah aliran sungai bisa saja menerima insentif berupa pengurangan pajak daerah atau kemudahan perizinan pengembangan usaha.
Namun, jika ada pelaku usaha yang bersikeras membangun gudang permanen di area resapan air, pemerintah akan menerapkan disinsentif dengan memutus akses jalan utama ke lokasi tersebut atau mengenakan retribusi sampah yang sangat tinggi.
Apabila pembangunan tetap dilanjutkan tanpa izin yang sesuai, otoritas terkait akan menjatuhkan sanksi administratif berupa penyegelan lokasi yang diikuti dengan perintah pembongkaran bangunan secara mandiri oleh pemiliknya dalam jangka waktu tertentu.
Pergub No. 9 Tahun 2025 juga mengamanatkan pelaksanaan Audit Tata Ruang. Audit ini akan dilakukan secara berkala maupun sewaktu-waktu apabila terdapat laporan masyarakat atau indikasi pelanggaran serius.
Pemprov Kaltim membuka ruang bagi partisipasi publik. Jika masyarakat menemukan adanya penutupan akses air atau bangunan ilegal yang merusak fungsi danau, segera laporkan. Audit akan menjadi pintu masuk penegakan hukum.
Sanksi Administratif Berjenjang
Dalam Pasal 37 dan seterusnya, diatur secara detail mengenai sanksi bagi pelanggar, meliputi:
-
Peringatan Tertulis secara bertahap.
-
Penghentian Sementara Kegiatan dan penutupan lokasi.
-
Pencabutan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
-
Denda Administratif dan kewajiban Pemulihan Fungsi Ruang.
Dengan berlakunya peraturan ini, diharapkan Kawasan Strategis Danau Kaskade Mahakam dapat terproteksi dari ancaman pendangkalan dan alih fungsi lahan ilegal, sekaligus mendukung visi pembangunan hijau Kalimantan Timur.(red)
*) Penulis adalah Jafung Pol PP Ahli pada Bidang PPHD Satpol PP Prov. Kaltim















