Olah Pikir

Menakar Urgensi Perda PUG Kaltim yang Baru

Oleh: Rony Asprianata*)

Provinsi Kalimantan Timur telah memperkuat fondasi pembangunannya melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 mengenai Pengarusutamaan Gender (PUG).

Langkah ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan sebuah pernyataan politik bahwa “Benua Etam” serius dalam menghapus ketimpangan antara laki-laki dan perempuan di berbagai sektor kehidupan.

Namun, sebagai sebuah kebijakan, PUG sering kali terjebak dalam mitos bahwa ia hanya urusan “pemberdayaan perempuan” atau penambahan anggaran khusus.

Padahal, merujuk pada kajian ilmiah mengenai implementasi kebijakan PUG di pemerintah daerah, esensi utama PUG adalah memastikan bahwa setiap rupiah dalam APBD memberikan manfaat yang setara dan adil, baik bagi laki-laki maupun perempuan melalui apa yang disebut dengan Anggaran Responsif Gender (ARG).

Analisis Gender Jantung dari Perda No. 5/2024

Salah satu poin krusial dalam Perda terbaru ini adalah penegasan pada Pasal 7 ayat (2) bahwa penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan wajib dilakukan melalui Analisis Gender.

Hal ini sejalan dengan temuan para akademisi bahwa kegagalan PUG di banyak daerah biasanya bermula dari lemahnya pemahaman aparatur dalam menyusun Gender Analysis Pathway (GAP).

Tanpa analisis yang tajam, program pembangunan cenderung menjadi “gender neutral”—terlihat adil di permukaan, namun sebenarnya mengabaikan kebutuhan spesifik kelompok tertentu.

Indikator Makro sebagai Alat Ukur Keberhasilan

Perda ini juga membawa angin segar dengan menetapkan indikator evaluasi yang lebih terukur pada Pasal 14 ayat (5), yaitu:

  • Indeks Pembangunan Gender (IPG): Mengukur kesenjangan capaian dasar pembangunan manusia.

  • Indeks Pemberdayaan Gender (IDG): Menakar peran aktif dalam ekonomi dan politik.

  • Indeks Ketimpangan Gender (IKG): Melihat potensi pembangunan yang hilang akibat diskriminasi.

Indikator-indikator ini sangat penting karena data menunjukkan bahwa data terpilah (data yang memisahkan subjek laki-laki dan perempuan) adalah “bahan bakar” utama agar kebijakan tepat sasaran.

Tanpa data terpilah yang kuat sebagaimana diamanatkan Pasal 6 ayat (1) huruf f, evaluasi pembangunan akan kehilangan maknanya.

Tantangan Implementasi

Tugas besar kini berada di pundak Pokja PUG yang diketuai oleh Kepala perangkat daerah di bidang perencanaan pembangunan. Berdasarkan Pasal 10, Pokja ini memiliki peran vital untuk mendorong perencanaan yang responsif gender hingga melakukan pemantauan di seluruh SKPD.

Kunci keberhasilan Perda No. 5 Tahun 2024 ini bukan terletak pada megahnya dokumen peraturan, melainkan pada peningkatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim.

Aparatur tidak boleh lagi melihat analisis gender sebagai beban tambahan, melainkan sebagai instrumen mutlak untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang inklusif.

Sudah saatnya Kaltim membuktikan bahwa pembangunan di era IKN ini tidak hanya soal infrastruktur fisik, tetapi juga soal membangun manusia tanpa meninggalkan siapa pun di belakang.

Sumber Referensi:

  • Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.

  • Nurdin, N. (2024). Analisis Pengarusutamaan Gender di Indonesia, 2000-2023: Pendekatan Institusionalisasi. Jurnal Ilmiah Global Education, 5(2), 948-958.

*) Penulis adalah Jafung Satpol PP Mahir pada Satpol PP Pemprov Kaltim

Related Posts

1 of 3