Nisita.info — Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Kaltim (PWI Kaltim) makin dekat. Dalam konferensi ini hal penting adalah pemilihan ketua PWI Kaltim periode mendatang. Diadakan pada Sabtu, 27 April 2024, Konferprov yang rencananya akan diadakan pada Sabtu 27 April 2024 ini diikuti dua calon ketua PWI Kaltim.
Kedua calon yang telah ditetapkan PWI Pusat tersebut adalah Abdurrahman Amin yang saat ini menjabat sebagai Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kaltim. Sementara itu H. Munanto yang saat ini menjabat sebagai anggota Dewan Kehormatan. Untuk calon ketua Dewan Kehormatan PWI Kaltim, hanya ditetapkan satu nama yaitu Intoniswan.
Pelaksana Tugas Ketua PWI Kaltim, Achmad Shahab, mengatakan bahwa PWI Pusat juga telah mengeluarkan daftar pemilih tetap (DPT). Jumlah anggota yang berhak memilih dalam konferprov, terang Shahab, sebanyak 188 orang. DPT tersebut adalah anggota biasa PWI Kaltim yang masa keanggotaannya masih berlaku.
“Panitia Konferprov akan mengirimkan dokumen DPT termasuk draf tata tertib konferprov kepada seluruh anggota termasuk pengurus di daerah,” jelas Shahab.
Panitia meminta pengurus di daerah membahas draf tata tertib tersebut. Sebelum konferprov atau selambat-lambatnya 20 April 2024, hasil pembahasan draft tata tertib dikirimkan ke panitia. Tujuannya agar ketika konferprov, anggota telah mengetahui draf tata tertib sehingga pembahasannya lebih efisien dari sisi waktu.
“Kami juga mengingatkan bahwa setiap anggota hanya boleh menerima maksimal dua mandat,” jelas Shahab. Mandat tersebut harus dibawa dengan disertai surat pernyataan dari pemberi mandat.
“Dokumen DPT, tata tertib, dan jadwal persidangan konferprov akan dibagikan bersamaan dengan rilis ini,” ujarnya.
PWI Pusat menetapkan untuk pemilihan ketua PWI di seluruh Indonesia mengadopsi Pemilihan Umum (Pemilu). Sehingga calon ketua telah di jaring jauh hari, mendata daftar anggota yang memiliki suara (DPT) dan PWi Pusat akan mencetak surat suara sesuai dengan foto kontestan. Nantinya setiap anggota PWI Kaltim yang telah memiliki hak suara, dapat mencoblos foto calon ketua selayaknya pencoblosan pada Pemilu.(yul/*)