Kabar gembira datang saat Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang SMP tahun 2026 di Kota Samarinda. Sempat mengalami musibah kebakaran, saya tampung SMP Negeri 2 Samarinda yang berlokasi di Jalan KH Ahmad Dahlan justru meningkat.
Nisita.info, Samarinda – Malang tidak bisa ditolak, untung tidak bisa diraih. Sempat dilanda musibah kebakaran yang menghanguskan sejumlah ruang kelas pada April lalu, pihak Panitia SPMB SMPN 2 Samarinda memastikan kesiapannya.
Ketua Panitia SPMB SMPN 2 Samarinda, Nurul Ulfa Apriliani, menerangkan bahwa sarana yang terbakar akan selesai dibangun ulang sebelum tahun ajaran baru bergulir.
”Kalau itu (kebakaran) tidak ada pengaruh, karena di SK ini daya tampung kami masih sama dengan 11 rombel (rombongan belajar),” ujar Nurul saat dikonfirmasi di ruang wakil SMPN 2 Samarinda, Senin (8/6/2026).
Diterangkan bahwa peningkatan daya tampung dengan rombel yang sama seperti tahun lalu disebabkan oleh kuota per kelas pada tahun ini yang bertambah. Sedikit peningkatan dibanding tahun sebelumnya tentu mengakomodasi kebutuhan akses pendidikan warga Samarinda.
”Kalau tahun kemarin itu 32 sampai 33 (siswa per kelas), yang tahun ini 34. Jadi jumlahnya 374 siswa di 11 rombel itu. Isinya maksimal 34 berdasarkan aturan yang terbaru,” jelas guru PPKn tersebut.
Terkait skema proses belajar mengajar (KBM) darurat akibat hilangnya beberapa ruang kelas, pihak sekolah sejauh ini belum menerima instruksi perubahan format belajar. Disebutkan bahwa Pemerintah Kota Samarinda dan Dinas Pendidikan tengah memprioritaskan agar perbaikan fisik bangunan rampung tepat waktu sebelum tahun ajaran baru dimulai.
”Belum ada omongan ke situ, cuman mungkin tetap sama karena kan ini diprioritaskan selesai sebelum tahun ajaran baru. Kita lihat aja lah,” tambahnya.
Selain kesiapan daya tampung, Nurul mengimbau masyarakat untuk mencermati dua perubahan regulasi yang signifikan pada SPMB tahun ini.
Pertama, pada Jalur Prestasi Akademik, sistem poin penambah tidak lagi menggunakan peringkat 10 besar rapor sekolah asal, melainkan menggunakan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai penunjang. Syarat wajib Jalur Prestasi tetap mengacu pada nilai Surat Keterangan Lulus (SKL) minimal 90.
Kedua, pengetatan terjadi pada Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua. Jika tahun lalu perpindahan tugas antar-kecamatan di dalam kota masih diakomodasi, tahun ini aturan dikembalikan ke sistem lama yang mensyaratkan asal sekolah dasar (SD) pendaftar harus berada di luar kota.
“Dikembalikan ke sistem lama, harus anaknya SD di luar pulau, dan dibuktikan dengan SK mutasi orang tua,” tegas Nurul.
Untuk pendaftaran, Pemkot Samarinda kini bermitra dengan Kominfo menggunakan aplikasi baru berbasis mandiri melalui laman resmi spmb.go.id.
Pihak SMPN 2 Samarinda juga terus mengintensifkan sosialisasi alur pendaftaran baru ini melalui media sosial sekolah seperti Facebook, Instagram, dan TikTok, serta membuka posko konsultasi bagi orang tua murid.
Sesuai jadwal internal sekolah, pendaftaran Tahap I (Jalur Prestasi, Afirmasi, dan Perpindahan Orang Tua) akan dibuka mulai tanggal 11 Juni 2026. Sementara itu, Tahap II khusus untuk Jalur Zonasi/Domisili akan menyusul dibuka pada tanggal 22 Juni 2026. (TR)















