DPRD Kota Samarinda

Ubah Wajah Sungai Samarinda Jadi Magnet Wisata ala Luar Negeri

Membayangkan sungai-sungai di Samarinda menjadi jalur transportasi air yang estetik dan pusat wisata seperti di luar negeri tampaknya bukan sekadar mimpi siang bolong.

Halo, Sobat Nisita! DPRD Kota Samarinda kini tengah menggodok rencana serius untuk menyulap bantaran sungai menjadi kawasan ekonomi dan wisata, sekaligus menjinakkan banjir yang kerap melanda warga Kota Tepian.

Langkah ambisius ini dimotori oleh Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Samarinda. Melalui rapat internal yang digelar pada Senin (8/6/2026), tim yang dikomandoi oleh Achmad Sukamto bersama wakilnya, Abdul Rohim, tengah serius mematangkan kajian pengelolaan sempadan sungai. Targetnya jelas: mengembalikan fungsi ekologis sungai tanpa kehilangan potensi ekonominya.

Membenahi sungai di daerah rupanya punya tantangan tersendiri, terutama soal birokrasi. Abdul Rohim mengungkapkan bahwa kewenangan utama pengelolaan sempadan sungai sebenarnya berada di tangan pemerintah pusat melalui Balai Wilayah Sungai (BWS).

Namun, hal itu tidak membuat para legislator Samarinda patah arang. DPRD bersama Pemerintah Kota Samarinda saat ini sedang jeli mencari celah regulasi agar kepentingan dan kearifan lokal tetap bisa diakomodasi. Salah satu strategi jitu yang disiapkan adalah dengan menetapkan zonasi fungsi kawasan di sejumlah bantaran sungai.

“Kita ingin menentukan zona-zona di bantaran sungai itu akan dimanfaatkan untuk apa. Apakah menjadi kawasan ekonomi, kawasan lingkungan, atau fungsi lainnya yang sesuai dengan kepentingan Pemerintah Kota Samarinda,” ujar Abdul Rohim optimis.

Bukan rahasia lagi jika banjir masih menjadi pekerjaan rumah terbesar Samarinda. Di sinilah peran krusial sempadan sungai diuji. Jika kawasan pinggiran sungai dikelola dengan baik, daerah tersebut akan berfungsi seperti spons alami—menjaga daya serap dan penyimpanan air agar tidak meluap ke permukiman warga.

Oleh karena itu, regulasi ini dinilai sangat mendesak. Setelah tahap inventarisasi masalah selesai dilakukan oleh Pansus III, hasilnya akan segera diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk disusun menjadi naskah akademik dan diselaraskan secara hukum.

Visi jangka panjang dari aturan ini sangat memikat. Sungai di Samarinda tidak lagi hanya akan dilihat sebagai tempat mengalirnya air atau saluran pembuangan, melainkan sebagai urat nadi kehidupan kota yang hidup.

Dengan revitalisasi yang tepat, warga Samarinda ke depan mungkin bisa menikmati sore hari di bantaran sungai yang tertata rapi, menaiki transportasi air yang nyaman untuk menghindari kemacetan darat, sekaligus menggerakkan roda ekonomi kreatif lewat sektor pariwisata. Sebuah langkah awal menuju tata kelola kota yang lebih hijau, modern, dan berkelanjutan.(Tr/Adv/DPRD Samarinda)

Related Posts

1 of 6