Parlementaria

Arie Wibowo Ajak Wartawan Duduk Bahas Batas Sempadan Sungai

Mereka hadir bukan sekadar memegang pena dan kamera untuk meliput, melainkan duduk bersama sebagai mitra diskusi Arie Wibowo, Anggota DPRD Kota Samarinda dari Pansus III.

Halo, Sobat Nisita! Diskusi hangat mewarnai Aula Hiefnie Effendy, Gedung PWI Kaltim, Jalan Biola, Kamis (23/7/2026) siang.  Di tempat yang menjadi markas  berkumpulnya para pemburu berita, puluhan wartawan Kota Samarinda tampak gayeng menyimak dan bertukar pikiran.

Pertemuan santai namun berbobot tersebut dikemas dalam agenda Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiasi tentang Sempadan Sungai. Kehadiran Arie Wibowo di markas insan pers ini makin mempertegas kedekatannya dengan para jurnalis, yang selama ini dipandangnya sebagai mitra strategis untuk menyampaikan edukasi hukum kepada publik.

Dalam obrolan santai itu, Arie membeberkan alasan utama di balik penggodokan Raperda Sempadan Sungai. Menurutnya, regulasi ini lahir untuk menjawab rasa cemas warga yang tinggal di tepi aliran air.

“Tujuan utamanya adalah kepastian hukum. Keluhan masyarakat selama ini kan terkait pembebasan lahan dan jarak yang benar agar tidak terkena penataan atau pembongkaran. Lewat Raperda ini, kita dudukkan aturan mainnya, apakah 3 meter atau 5 meter. Jadi warga merasa tenang dan tahu batas pastinya,” ujar Politisi yang dikenal ramah ini.

Arie Wibowo saat melayani doorstop interview para wartawan. (Foto: Rizy/Nisita)

Arie menceritakan, sewaktu tim survei awal turun ke lapangan, tak sedikit warga yang sempat ketakutan dan mengira rumah mereka akan langsung digusur. Namun, setelah diberikan pengertian bahwa DPRD sedang menyusun payung hukum yang adil, respon masyarakat justru berubah menjadi sangat mendukung.

Saat ini, fokus pemetaan dan sosialisasi wilayah dikawal ketat di area Daerah Pemilihan (Dapil)-nya kawasan Samarinda Utara dan Sungai Pinang, melingkupi titik-titik padat seperti Gunung Lingai, Jalan Pemuda, Gelatik, hingga Belatuk.

Proses penggodokan aturan ini sendiri sudah berjalan kurang lebih satu tahun. Setelah berdiskusi dengan para jurnalis, DPRD akan melanjutkan koordinasi teknis bersama pihak Balai Wilayah Sungai (BWS) serta menggelar beberapa kali konsultasi publik lanjutan.

“Secara proses biasanya memakan waktu 1,5 sampai 2 tahun sampai betul-betul siap diundangkan. Target kami jelas, sebelum masa jabatan periode ini usai, aturan sempadan sungai ini sudah sah dan berjalan demi kebaikan kota kita,” terang Arie saat melayani doorstop interview.

Saat sosialisasi berlangsung, para jurnalis yang hadir tidak hanya mendengarkan paparan. Tidak hanya melontarkan pertanyaan. Mereka juga memanfaatkan momen ini untuk memberikan pandangan kritis.

Sobat, beberapa masukan yang mengemuka tentu sangat penting. Mulai dari pentingnya transparansi pemetaan kawasan, jaminan keadilan sosial bagi warga terdampak, hingga pentingnya bahasa regulasi yang mudah dipahami oleh masyarakat awam. Harapannya agar manfaat yang dirasakan akan sangat besar saat aturan ini diundangkan kelak.(Sal/Tr)

Related Posts

1 of 12