DPRD Kota Samarinda

Komisi III DPRD Kota Samarinda Pilih Langkah Persuasif Terkait Andalalin THM

Di balik gemerlapnya pertumbuhan ekonomi kota, ada hak-hak pengguna jalan—mulai dari ibu-ibu yang pulang berbelanja hingga pekerja yang lelah setelah seharian beraktivitas—yang merindukan kelancaran dan kenyamanan berkendara.

Nisita.info, Samarinda – Pertumbuhan sektor usaha, termasuk Tempat Hiburan Malam (THM) dan pusat keramaian baru di Samarinda, memang membawa angin segar bagi roda ekonomi daerah.

Namun, apa jadinya jika perputaran rupiah tersebut justru mengorbankan ketertiban ruang publik akibat mengabaikan aturan?

Persoalan inilah yang sedang ditangkap dan diperjuangkan oleh Anggota Komisi III sekaligus Wakil Ketua Pansus III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim.

Ia menerima kegelisahan warga mengenai adanya tempat usaha yang disinyalir nekat beroperasi sebelum mengantongi dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang sah.

“Kita tidak boleh menutup mata, meskipun ada semangat peningkatan ekonomi. Namun jika aturan yang ada terlewat atau sengaja dilupakan, dampak buruknya langsung dirasakan masyarakat luas. Ini soal lalu lintas, keselamatan, dan kenyamanan warga kita di jalan,” ujar Abdul Rohim saat ditemui di Lantai 1 DPRD Kota Samarinda, Senin (8/6).

Baginya, regulasi seperti Andalalin bukanlah sekadar tumpukan kertas pelengkap administrasi atau birokrasi yang rumit. Andalalin hadir untuk memastikan sebuah investasi tidak menjadi beban sosial baru yang memicu kemacetan parah atau bahkan kecelakaan di area sekitar tempat usaha.

Merespons laporan bahwa dokumen Andalalin salah satu THM baru masih dalam proses namun usahanya sudah telanjur beroperasi, Komisi III DPRD Samarinda memilih langkah persuasif namun tetap tegas. Dewan tidak ingin langsung menghakimi, melainkan bergerak mencari fakta yang berkeadilan.

DPRD Samarinda dalam waktu dekat berencana memanggil pihak-pihak terkait, termasuk instansi pemerintah yang membidangi perizinan dan perhubungan, guna melakukan konfirmasi mendalam.

“Kita mau pastikan dulu izinnya ini memang benar adanya atau belum diselesaikan. Kalau memang belum ada, kita cross-check masalahnya di mana. Tetapi jika izin (Andalalin) belum keluar sepenuhnya kemudian sudah beroperasi, itu kan pelanggaran tajam, dan pasti akan kita urut jalurnya,” tegas legislator yang dikenal vokal dalam penataan kota ini.

Melalui fungsi pengawasan yang melekat pada legislatif, Abdul Rohim menegaskan bahwa dewan akan mendorong pemerintah kota untuk mengambil tindakan tegas jika terbukti ada prosedur yang ditabrak.

Langkah ini diambil bukan untuk menghambat iklim investasi di Kota Tepian, melainkan untuk memastikan bahwa setiap pengusaha yang mencari rezeki di Samarinda juga menghormati hak warga lokal untuk menikmati jalanan yang aman dan tertib.

Pada akhirnya, sebuah kota yang maju tidak hanya diukur dari seberapa megah gedung hiburannya, tetapi dari seberapa aman dan humanis jalanan kotanya bagi setiap jiwa yang melintas di atasnya. (TR/Adv/DPRD Samarinda)

Related Posts

1 of 5